Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lampung gencar menyosialisasikan kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU).

"Sosialisasi telah kami lakukan mengenai Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan penyesuaian iuran peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi, BPJS Kesehatan Lampung memberikan informasi mengenai perubahan jumlah iuran yang sebelumnya tertera pada Perpres 75 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2018.

"Ada perubahan jumlah iuran sebab bagi peserta bukan penerima upah yang mengajukan fasilitas kesehatan kelas 1 dan 2," katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan tersebut terinci bagi peserta bukan penerima upah dengan fasilitas kesehatan kelas 1 mengalami kenaikan iuran dari Rp80.000 menjadi Rp150.000, dan untuk kelas 2 akan mengalami kenaikan dari Rp51.000 menjadi Rp100.000.

"Jumlah iuran pada bulan Januari sampai Maret masih menggunakan Perpres nomor 75 tahun 2020, namun pada bulan April hingga Juni penghitungan jumlah iuran menggunakan Perpres nomor 82 tahun 2018 karena ada penolakan dari Mahkamah Agung, dan untuk per tanggal 1 Juli iuran bagi kelas 1 berjumlah Rp150.000 dan kelas 2 berjumlah Rp100.000 dengan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020," katanya.

Menurutnya, jumlah iuran per tanggal 1 Juli mengalami penurunan dibanding jumlah iuran di bulan Januari hingga Maret.

"Bila dibandingkan dengan jumlah iuran pada bulan Januari hingga Maret kita lihat ada penurunan jumlah iuran, akan tetapi kami juga membuka peluang bagi masyarakat yang menginginkan penurunan kelas pada fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara daring ataupun langsung," katanya.
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024