Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Lampung melalui Kabag Operasional, Panji Akbar Nur Banten menyerahkan dana santunan kepada Heriadi (44), ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Kami turut bela sungkawa yang dalam kepada keluarga korban. Sesuai UU korban terjamin dalam UU No.34/ 1964," kata Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan di Bandarlampung, Senin.

 Dia melanjutkan sesuai UU maka untuk korban yang meninggal dunia ahli waris korban mendapatkan dana santunan sebesar Rp50 juta. Hari ini Jasa Raharja Lampung sendiri telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp100 juta kepada ahli waris.

"Untuk korban yang luka-luka, tetah kita jamin agar mendapatkan perawatan," kata dia.

Peristiwa kecelakaan terjadi di KM82 Jalur B Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.03 WIB melibatkan kendaraan Honda Mobilio BE 1187 DH dengan truk fuso.

Akibat peristiwa itu, dua korban meninggal dunia yaitu penumpang mobil Honda Mobilio, Indah Sarie (39) dan Diego (14). Sedangkan dua korban luka yaitu pengemudi atas nama Heriadi dan satu penumpang lainnya yaitu atas nama Zikri (7).

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024