Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengapresiasi masyarakat Mesuji yang dengan secara sukarela telah menyerahkan sebanyak 35 senjata api rakitan ke Polres Mesuji.
"Sejauh ini sudah ada 35 senjata api yang diserahkan. Polda Lampung juga mengapresiasi Polres Mesuji karena telah melakukan pendekatan dan bertanggungjawab pada keamanan serta ketertiban masyarakat," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penyalahgunaan senjata api sehingga dapat melanggar hukum.
Polda Lampung juga berharap ke depan masyarakat Lampung dari jajaran Polsek, Polresta dan Polres segera menyerahkan senjata api ke pihak kepolisian setempat.
"Peran dari Kapolsek dan Kapolres masing-masing tentunya harus bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Para Kasatwil yang jelas mempunyai cara sendiri bagaimana mendekatkan diri kepada masyarakat di tempatnya sehingga dapat menyerahkan senjata api ke pihak kepolisian," kata dia.
Pandra menambahkan kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat dipastikan ilegal. Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Skep/82/11/2004 dan UU No.12/DRT/1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Saya mengimbau melalui jajaran Polsek dan Polres yang kemudian diteruskan kepada masyarakat agar senjata api dapat diserahkan ke kantor polisi," kata dia lagi.
"Sejauh ini sudah ada 35 senjata api yang diserahkan. Polda Lampung juga mengapresiasi Polres Mesuji karena telah melakukan pendekatan dan bertanggungjawab pada keamanan serta ketertiban masyarakat," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penyalahgunaan senjata api sehingga dapat melanggar hukum.
Polda Lampung juga berharap ke depan masyarakat Lampung dari jajaran Polsek, Polresta dan Polres segera menyerahkan senjata api ke pihak kepolisian setempat.
"Peran dari Kapolsek dan Kapolres masing-masing tentunya harus bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Para Kasatwil yang jelas mempunyai cara sendiri bagaimana mendekatkan diri kepada masyarakat di tempatnya sehingga dapat menyerahkan senjata api ke pihak kepolisian," kata dia.
Pandra menambahkan kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat dipastikan ilegal. Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Skep/82/11/2004 dan UU No.12/DRT/1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Saya mengimbau melalui jajaran Polsek dan Polres yang kemudian diteruskan kepada masyarakat agar senjata api dapat diserahkan ke kantor polisi," kata dia lagi.