Jakarta (ANTARA) - Maskapai Nasional Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Secara berkelanjutan, lanjut Irfan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19


Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024