Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyebutkan bahwa studi epidemologi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa kota Bandarlampung belum mengalami transmisi lokal penyebaran COVID-19.

"Menurut studi epidemologi yang kami lakukan di kota Bandarlampung memang belumlah ada transmisi lokal karena semua kasus awal berasal dari kontak orang luar dari daerah terjangkit," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Rabu.

Terkait penetapan zona merah kepada Kota Bandarlampung, ia mengungkapkan bahwa hal itu bukan ditentukan oleh Provinsi Lampung, namun yang menentukannya yakni Gugus Tugas Nasional dalam hal ini Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sehingga, lanjutnya, pihaknya saat ini sedang menganalisa secara epidemiologi kembali kenapa Bandarlampung bisa ditetapkan oleh pusat sebagai zona merah.

"Perlu saya beritahukan untuk pengertian transimisi lokal banyak teori dari pakar untuk menentukan hasilnya, tapi studi yang kami pakai memang kota ini belum ada transmisi lokal," tegasnya.

Namun, kata dia, beberapa yang bisa menjadikan Bandarlampung zona merah menurut ilmu epidemologi, pertama yakni dilihat dari tingkat bahaya kasus konfirmasi positif terbanyak ada di Bandarlampung.

Begitu pula dengan kasus pasien meninggal dunia ada di kota itu dan juga orang dalam pemantauan (ODP) komulatif terbanyak juga ada di wilayah tersebut serta pasien dalam pengawasan  (PDP) ada di sini.

Ditambah, lanjutnya, jumlah penduduk tertinggi nomor tiga di provinsi Lampung ada di kota ini dengan kepadatannya juga cukup tinggi yaitu 3.552,4 Kilometer persegi.

Reihana pun mengatakan bahwa dilihat dari mobilitas Bandarlampung juga cukup tinggi dimana adanya pintu masuk kota seperti bandara, Pelabuhan Panjang serta pintu tol dan kawasan yang berbatasan langsung dengan daerah wisata bisa jadi penyebab ditetapkannya sebagai zona merah.

"Apalagi Bandarlampung sebagai ibu kota Provinsi merupakan pusat perekonomian dimana banyak pasar dan mall juga terbangun di sini," jelasnya.

Namun, katanya, masyarakat tidak usah panik dengan penetapan zona itu sebab  jajaran kesehatan baik dari provinsi, kabupaten/kota tetap akan memperlakukan protap yang sudah dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Jadi sekali lagi kami mohon mari kita bekerjasama dan bergandengan tangan menghadapi pandemi ini jangan panik serta patuhi protokol kesehatan dengan disiplin untuk bisa melalui pandemi ini," ujarnya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024