Bandarlampung (ANTARA) - Pemkot Bandarlampung dan instansi terkait makin memperketat penjagaan terhadap arus kendaraan di enam posko yang berada di perbatasan atau pintu masuk, sekaligus melakukan pendataan dan sterilisasi terhadap kendaraan yang memasuki wilayah kota tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna, Sabtu, Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan dari dan ke zona merah tidak diberlakukan di sini.
"Di sini masih zona hijau dan belum zona merah jadi untuk mengantisipasi itu sesuai perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN kami lebih kepada pengecekan dan pendataan kendaraan yang ingin masuk serta mensterilisasinya," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dalam upayanya tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan juga pihak keamanan.
"Kami belum sampai memulangkan kendaraan berplat dari daerah luar, mungkin kalau tindakan itu ada di pihak kepolisian," kata dia.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan bahwa terkait instruksi larangan mudik oleh pusat Wali Kota Bandarlampung telah mengikutinya dengan mengeluarkan surat edaran.
"Khususnya bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung," kata dia.
Kemudian, untuk penjagaan di area perbatasan, Gugus Tugas bersama Polri telah bekerja sama dengan adanya penambahan personel kepolisian di setiap titik posko yang berada di perbatasan.
"Penambahan personel itu juga karena bersamaan dengan Operasi Ketupat Polri yang menyiagakan posko checkpoint di wilayah perbatasan masuk kota," kata dia.
Sementara itu Kepala Terminal Induk Rajabasa, Denny Wijdan, mengatakan bahwa dengan adanya larangan mudik sudah jelas akan mempengaruhi jumlah frekuensi kedatangan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) ke sana.
Ia mengatakan bahwa sejak H-1 puasa kondisi Terminal Induk Rajabasa terpantau sepi. Penurunan penumpang AKAP saat ini mencapai 88,25 persen sedangkan AKDP sebesar 65 persen.
"Penurunan ini memang sudah terjadi sejak Maret 2020 dimana virus ini mulai mewabah di Indonesia," kata dia.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna, Sabtu, Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan dari dan ke zona merah tidak diberlakukan di sini.
"Di sini masih zona hijau dan belum zona merah jadi untuk mengantisipasi itu sesuai perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN kami lebih kepada pengecekan dan pendataan kendaraan yang ingin masuk serta mensterilisasinya," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dalam upayanya tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan juga pihak keamanan.
"Kami belum sampai memulangkan kendaraan berplat dari daerah luar, mungkin kalau tindakan itu ada di pihak kepolisian," kata dia.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan bahwa terkait instruksi larangan mudik oleh pusat Wali Kota Bandarlampung telah mengikutinya dengan mengeluarkan surat edaran.
"Khususnya bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung," kata dia.
Kemudian, untuk penjagaan di area perbatasan, Gugus Tugas bersama Polri telah bekerja sama dengan adanya penambahan personel kepolisian di setiap titik posko yang berada di perbatasan.
"Penambahan personel itu juga karena bersamaan dengan Operasi Ketupat Polri yang menyiagakan posko checkpoint di wilayah perbatasan masuk kota," kata dia.
Sementara itu Kepala Terminal Induk Rajabasa, Denny Wijdan, mengatakan bahwa dengan adanya larangan mudik sudah jelas akan mempengaruhi jumlah frekuensi kedatangan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) ke sana.
Ia mengatakan bahwa sejak H-1 puasa kondisi Terminal Induk Rajabasa terpantau sepi. Penurunan penumpang AKAP saat ini mencapai 88,25 persen sedangkan AKDP sebesar 65 persen.
"Penurunan ini memang sudah terjadi sejak Maret 2020 dimana virus ini mulai mewabah di Indonesia," kata dia.