Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka mencegah penyebaran penularan COVID-19, Pemerintah Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran mewajibkan semua warganya yang beraktivitas di luar rumah memakai masker.

"Desa wajib masker ini sudah berjalan selama 12 hari berjalan guna mengantisipasi penularan virus corona di desa ini," kata Kaposko Ipda M Hidayat, di Pesawaran, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dengan diterapkannya desa wajib memakai masker ini maka sudah delapan puluh persen masyarakat menggunakan masker.

"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan kami tindak tegas dan berikan hukuman seperti push up dan kemudian mengedukasinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Hanura Rio Remota mengungkapkan digaungkannya desa wajib masker bertujuan untuk memutus mata rantai COVID-19, karena permasalahan ini merupakan hal serius.

"Saya melihat banyak masyarakat yang belum ada dan menganggap remeh dan biasa wabah ini maka kita harus ingatkan mereka agar tetap waspada," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa  pihaknya dalam menggaungkan desa wajib masker ini melakukan sinergi lintas sektor untuk terus melakukan pencegahan dan berhara virus ini cepat berakhir.

Apalagi, kata dia, Hanura pernah mendapatkan predikat zona merah sebab pasien positif COVID-19 nomor  01 notabene keluarganya berada di desa ini, tapi syukur setelah dilakukan penelusuran dan masa inkubasi selesai daerah ini kembali normal serta dinyatakan aman.

"Sejauh ini masyarakat desa menerima dengan baik penerapan memakai masker tersebut," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024