Bandarlampung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap penyebar hoaks berupa imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penutupan akses pintu masuk gerbang Pelabuhan Bakauheni.
"Pelaku tersebut diamankan pada Minggu (5/4) malam di Kabupaten Waykanan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotek) Provinsi Lampung, A Chrisna Putra, di Bandarlampung, Senin.
Pelaku lanjut dia, telah ditangkap dan dalam proses pendalaman pihak Polda Lampung.
Ia menyebutkan, hingga sekarang masih satu orang yang diamankan.
Motif dan latarbelakangnya sendiri sedang didalami oleh pihak kepolisian.
"Ini sudah yang keenam pelaku hoaks terkait corona ditangkap di Lampung," tambahnya.
Crisna meminta semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyebaran berita-berita bohong di Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) .
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Kapolda Lampung untuk menangkap penyebar hoaks yang mengatasnamakan dirinya terkait penutupan akses pintu masuk gerbang Pelabuhan Bakauheni.
"Tak perlu Kapolda lah yang turun tangan, cukup Karo Ops Polda saja yang menanganinya," kata dia, Minggu (5/4).
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap penyebar hoaks berupa imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penutupan akses pintu masuk gerbang Pelabuhan Bakauheni.
"Pelaku tersebut diamankan pada Minggu (5/4) malam di Kabupaten Waykanan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotek) Provinsi Lampung, A Chrisna Putra, di Bandarlampung, Senin.
Pelaku lanjut dia, telah ditangkap dan dalam proses pendalaman pihak Polda Lampung.
Ia menyebutkan, hingga sekarang masih satu orang yang diamankan.
Motif dan latarbelakangnya sendiri sedang didalami oleh pihak kepolisian.
"Ini sudah yang keenam pelaku hoaks terkait corona ditangkap di Lampung," tambahnya.
Crisna meminta semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyebaran berita-berita bohong di Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) .
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Kapolda Lampung untuk menangkap penyebar hoaks yang mengatasnamakan dirinya terkait penutupan akses pintu masuk gerbang Pelabuhan Bakauheni.
"Tak perlu Kapolda lah yang turun tangan, cukup Karo Ops Polda saja yang menanganinya," kata dia, Minggu (5/4).