Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meminta masyarakat di ibu kota untuk tidak meninggalkan atau keluar dari daerah itu untuk mudik ke kampung halaman karena masih terjadi wabah pandemi COVID-19.
"Pesan ini sesungguhnya sudah saya sampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta, khususnya ke kampung halaman," kata Anies saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Imbauan itu disampaikan Anies dengan tujuan untuk memastikan agar warga di ibu kota sehat dan jika ada yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat segera diberikan.
Baca juga: Cegah COVID-19, PBNU ajak umat Islam rayakan Lebaran daring
Ia mengatakan walaupun fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta jumlahnya terbatas dibandingkan total kasus COVID-19, kondisinya masih relatif tersedia dibanding daerah lain.
"Jadi saya berharap kepada semuanya untuk mengambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung," katanya.
Apalagi, jika warga yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (OPD), sehingga kemungkinan terburuk makin besar.
Anies mengatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait COVID-19 akan diperpanjang hingga 19 April, dimana awalnya hanya sampai 5 April 2020.
"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dari 5 April menjadi 19 April, artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil akan terus bekerja di rumah hingga status tanggap darurat dicabut," ujarnya pula.
Baca juga: Mudik Lebaran 2020 kemungkinan akan dilarang cegah COVID-19
"Pesan ini sesungguhnya sudah saya sampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta, khususnya ke kampung halaman," kata Anies saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Imbauan itu disampaikan Anies dengan tujuan untuk memastikan agar warga di ibu kota sehat dan jika ada yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat segera diberikan.
Baca juga: Cegah COVID-19, PBNU ajak umat Islam rayakan Lebaran daring
Ia mengatakan walaupun fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta jumlahnya terbatas dibandingkan total kasus COVID-19, kondisinya masih relatif tersedia dibanding daerah lain.
"Jadi saya berharap kepada semuanya untuk mengambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung," katanya.
Apalagi, jika warga yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (OPD), sehingga kemungkinan terburuk makin besar.
Anies mengatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait COVID-19 akan diperpanjang hingga 19 April, dimana awalnya hanya sampai 5 April 2020.
"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dari 5 April menjadi 19 April, artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil akan terus bekerja di rumah hingga status tanggap darurat dicabut," ujarnya pula.
Baca juga: Mudik Lebaran 2020 kemungkinan akan dilarang cegah COVID-19