Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat Hukum, M Randy Pratama bersama Forum Pemuda Gedung Dalam Enggal Bersatu mendatangi Polresta Bandarlampung menanyakan perkembangan aksi kekerasan dan premanisme terhadap salah satu anggotanya.

"Saya bersama korban yang tidak lain klien kami sendiri sengaja mendatangi Polresra Bandarlampung ingin tahu perkembangan laporan kami bulan Desember 2019 lalu," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan aksi kekerasan premanisme tersebut terjadi di wilayah Enggal, Bandarlampung. Korban yang merupakan salah satu anggota organisasi dari Forum Pemuda Gedung Dalam Enggal Bersatu telah melapor ke Polresta Bandarlampung sejak Desember 2019 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B-1/5121/XII/2019/LPG/RESTA BALAM.

"Ini sudah mengganggu ketertiban umum, maka kami minta kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami. Kami juga mendukung kerja penyidik untuk memberantas aksi premanisme di Bandarlampung khususnya di wilayah Enggal," kata dia.

Burman, korban aksi kekerasan premanisme berharap kepolisian agar melakukan penegakan hukum sebagai mestinya.

Dia juga berharap ke depan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi oleh premanisme di Bandarlampung.

"Kami sangat mendukung kepolisian khususnya Polresta Bandarlampung agar segera menuntaskan laporan kami. Kami tidak ingin adanya premanisme di Bandarlampung ini," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024