Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kmenterian Keuangan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi peserta program amnesti pajak terkait kewajiban melaporkan realisasi pengalihan dan investasi atau penempatan harta tambahan, karena imbas COVID-19.
"Peserta dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Pemberian kelonggaran itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.
Ditjen Pajak menetapkan tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar atau force majeur COVID-19.
Kebijakan itu juga mengatur kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Dalam kebijakan itu juga mengatur bagi wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
Sementara itu, untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.
Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.
"Peserta dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Pemberian kelonggaran itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.
Ditjen Pajak menetapkan tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar atau force majeur COVID-19.
Kebijakan itu juga mengatur kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Dalam kebijakan itu juga mengatur bagi wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
Sementara itu, untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.
Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.