Bandar Lampung (ANTARA) - PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara.
"Rumah dinas tersebut telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun, tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut," kata Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo di Bandarlampung, Kamis.
Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Ia mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.
“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” jelasnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK .
Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus, pensiunan pegawai kereta api. Setelah Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri almarhum dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Menurut Sapto, tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh keluarga Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermeterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak.
"Rumah dinas tersebut telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun, tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut," kata Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo di Bandarlampung, Kamis.
Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Ia mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.
“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” jelasnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK .
Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus, pensiunan pegawai kereta api. Setelah Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri almarhum dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Menurut Sapto, tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh keluarga Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermeterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak.