Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan memberikan stimulus berupa insentif transportasi kepariwisataan yang telah disetujui Kementerian Keuangan dan telah disepakati sesuai hasil Rapat Terbatas hari ini Selasa di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait larangan penerbangan akibat penyebaran virus Corona COVID 19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan bahwa stimulus yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional dengan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata di Indonesia terutama ke wilayah destinasi prioritas.
"Stimulus ini berupa insentif yang diberikan terhadap tarif penerbangan menuju ke daerah pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba(Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan," katanya.
Baca juga: Pemerintah segera beri insentif maskapai penerbangan, genjot pariwisata terdampak Corona
Nantinya penumpang akan menikmati diskon antara 40-50 persen dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan.
Untuk sementara akan diberlakukan selama low season yaitu dari Maret sampai dengan Mei 2020.
Kemenhub akan terus bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka menjadikan pariwisata Indonesia diminati oleh warga negara Indonesia (Wisnus) dan warga negara asing (Wisman).
"Kami akan terus memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, "katanya.