Jakarta (ANTARA) - Wacana sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya, namun sistem ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan,  kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono.

"Ada jenis pekerjaan yang bisa diterapkan ada yang . Kami belum tahu bagaimana bentuk kebijakan ini," kata Iwantono di Jakarta, Senin, menanggapi wacana pemerintah akan menerapkan sistem pengupahan per jam.

Iwantono mengatakan, dengan sistem upah per jam maka saat produksi menurun tentu ada pengurangan jam kerja sehingga pekerja dibayar sesuai jam kerjanya. "Ini cukup 'fair' (adil)," katanya.

Iwantono mengatakan, dengan sistem upah per jam, maka orang yang banyak izin akan mendapat gaji yang lebih kecil.

Dengan demikian, katanya, upah tidak menjadi "fixed cost" (biaya tetap) namun "variable cost" (biaya variabel). Biaya variabel bisa naik atau turun tergantung banyak tidaknya produksi. Sementara biaya tetap tidak berubah walau produksi turun atau naik.

Namun, katanya, sistem itu sulit untuk diterapkan di perusahaan yang tidak berdasarkan produksi, misalnya perhotelan.

Saat tingkat hunian sebuah hotel bagus maka pekerjanya bekerja penuh dan saat tingkat hunian turun pekerja tidak bekerja penuh. Namun jumlah pekerja dan jam kerja tetap.

Untuk pekerjaan yang tidak menerapkan sistem upah per jam, katanya, perlu dipikirkan alternatif lain.

Pada bagian lain, Iwantono mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia harus mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya.

Ia mengatakan, upah pekerja, walaupun bukan satu-satunya faktor namun cukup diperhatikan investor.

Jika tidak, katanya, investor akan lebih tertarik menanamkan modalnya di negara tetangga.


Pewarta : Unggul Tri Ratomo
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024