Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menindak tegas pengusaha nakal di daerah ini.
"KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha," kata Gubernur Arinal, di Bandarlampung, Rabu.
Namun, ia meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan. "Jika benar silakan tindak, saya siap dukung KPPU," ujarnya pula.
Baca juga: Gubernur apresiasi Polda dan BNNP Lampung dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba
Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat, sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik," ujarnya.
Selain tata kelola yang harus optimal, lanjut dia, perlu juga bersinergi untuk melakukan pengawasan yang akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pengusaha kecil dan melindungi kepentingan rakyat Lampung.
Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Menteri Pertanian lepas ekspor komoditas pertanian Lampung senilai Rp181 miliar
KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Ia menambahkan, untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di ibu kota provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional.
Kurnia Toha mengapresiasi Gubernur Arinal yang dinilai sebagai kepala daerah berwawasan luas tentang KPPU.
Menurutnya, hal tersebut membuat KPPU pusat yakin untuk menetapkan Kantor Wilayah II yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung.
Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat, sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Great Giant Pineapple ekspor nanas kaleng 17.000 kontainer sepanjang 2019
Kurnia menambahkan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan.
"KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha," kata Gubernur Arinal, di Bandarlampung, Rabu.
Namun, ia meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan. "Jika benar silakan tindak, saya siap dukung KPPU," ujarnya pula.
Baca juga: Gubernur apresiasi Polda dan BNNP Lampung dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba
Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat, sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik," ujarnya.
Selain tata kelola yang harus optimal, lanjut dia, perlu juga bersinergi untuk melakukan pengawasan yang akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pengusaha kecil dan melindungi kepentingan rakyat Lampung.
Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Menteri Pertanian lepas ekspor komoditas pertanian Lampung senilai Rp181 miliar
KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Ia menambahkan, untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di ibu kota provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional.
Kurnia Toha mengapresiasi Gubernur Arinal yang dinilai sebagai kepala daerah berwawasan luas tentang KPPU.
Menurutnya, hal tersebut membuat KPPU pusat yakin untuk menetapkan Kantor Wilayah II yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung.
Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat, sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Great Giant Pineapple ekspor nanas kaleng 17.000 kontainer sepanjang 2019
Kurnia menambahkan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan.