Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pemusnahan sebanyak 19 kapal perikanan asing ilegal di tiga kota secara bersamaan, sebagai upaya untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku pencurian ikan di kawasan perairan nasional.
Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak status kapal yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman," ujarnya.
Baca juga: Penangkapan ikan ilegal jadi kejahatan lintas negara
Penenggelaman kapal yang dilaksanakan pada Senin (7/10) itu dipimpin langsung oleh Menteri Susi dari perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal China) ditenggelamkan di Natuna, 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan, dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.
Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap .
Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10).
Baca juga: Menteri Susi geram gara-gara bom ikan masih dijual bebas
Ia menambahkan masih ada sekitar 50 kapal perikanan ilegal lainnya yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Masih ada sekitar 50-an lagi. 50-an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan," jelasnya.
Menteri Susi mengatakan jika permohonan mereka dikabulkan maka hal itu akan berpotensi untuk menimbulkan persoalan yang tak berujung.
Oleh karena itu, ia mengutarakan harapannya agar pengadilan tinggi menolak kasasi kapal-kapal ilegal tersebut agar tetap dimusnahkan.
"Saya harap pengadilan tinggi akan menolak kasasi kapal-kapal asing ini supaya keputusan tetap dimusnahkan," ucap dia.
Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal. Terdiri dari Vietnam 321 kapal, Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Republik Rakyat China 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Baca juga: Susi: Pemerintah Indonesia telah siapkan program besar bangun SDM unggul
Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak status kapal yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman," ujarnya.
Baca juga: Penangkapan ikan ilegal jadi kejahatan lintas negara
Penenggelaman kapal yang dilaksanakan pada Senin (7/10) itu dipimpin langsung oleh Menteri Susi dari perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal China) ditenggelamkan di Natuna, 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan, dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.
Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap .
Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10).
Baca juga: Menteri Susi geram gara-gara bom ikan masih dijual bebas
Ia menambahkan masih ada sekitar 50 kapal perikanan ilegal lainnya yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Masih ada sekitar 50-an lagi. 50-an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan," jelasnya.
Menteri Susi mengatakan jika permohonan mereka dikabulkan maka hal itu akan berpotensi untuk menimbulkan persoalan yang tak berujung.
Oleh karena itu, ia mengutarakan harapannya agar pengadilan tinggi menolak kasasi kapal-kapal ilegal tersebut agar tetap dimusnahkan.
"Saya harap pengadilan tinggi akan menolak kasasi kapal-kapal asing ini supaya keputusan tetap dimusnahkan," ucap dia.
Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal. Terdiri dari Vietnam 321 kapal, Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Republik Rakyat China 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Baca juga: Susi: Pemerintah Indonesia telah siapkan program besar bangun SDM unggul