Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga swadaya Flight Protecting Indonesia's Birds mengingatkan semua pihak bahwa saat ini burung liar Sumatera sedang mengalami krisis.
"Dari data kami bahwa populasi burung liar Sumatera berkurang lebih dari satu juta ekor setiap tahunnya akibat perburuan ilegal. Antara Januari 2018-Agustus 2019, terdapat 45 kasus upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten dengan jumlah 39.600 burung yang disita. Burung burung tersebut disita saat hendak diselundupkan dari Sumatera ke Jawa," kata Campaign Manager Flight Protecting Indonesia's Birds, Tania Bunga Hernandita, di Bandarlampung, Juamt.
Menurut dia, untuk memenuhi permintaan besar dari pasar-pasar burung terutama di Jawa, perburuan dan upaya penyelundupan burung liar Sumatera menjadi makin marak. Burung-burung bahkan ditangkap dari kawasan lindung seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan TNBBS.
Baca juga: Balai Karantina Bandarlampung periksa tiga orang terkait penyelundupan burung
Sehubungan itu, ia mengapresiasi para petugas di pelabuhan Bakaheuni dan Pelabuhan Merak atas kerja keras mereka untuk menggagalkan maraknya penyelundupan burung Sumatera ke Pulau Jawa. Namun, ia berharap bahwa Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga harus lebih ketat untuk mengawasi lebih dekat para pedagang dan mencegah burung-burung dicuri dari habitat aslinya.
"Mengawasi dengan ketat para pedagang dan mencegah burung diambil dari habitat aslinya sama saja meningkatkan peluang mereka untuk bertahan hidup. Burung yang diselundupkan ini biasanya telah menempuh perjalanan jauh terkadang mencapai ratusan kilometer. Banyak yang tidak mampu bertahan hingga mati karena kondisi buruk di mana mereka disimpan selama menempuh perjalanan. Mereka juga dijejalkan ke dalam peti atau kotak kecil seringkali tanpa akses ke makanan dan air," katanya.
Baca juga: Balai Karantina Bandarlampung gagalkan penyelundupan 1.187 ekor burung
"Dari data kami bahwa populasi burung liar Sumatera berkurang lebih dari satu juta ekor setiap tahunnya akibat perburuan ilegal. Antara Januari 2018-Agustus 2019, terdapat 45 kasus upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten dengan jumlah 39.600 burung yang disita. Burung burung tersebut disita saat hendak diselundupkan dari Sumatera ke Jawa," kata Campaign Manager Flight Protecting Indonesia's Birds, Tania Bunga Hernandita, di Bandarlampung, Juamt.
Menurut dia, untuk memenuhi permintaan besar dari pasar-pasar burung terutama di Jawa, perburuan dan upaya penyelundupan burung liar Sumatera menjadi makin marak. Burung-burung bahkan ditangkap dari kawasan lindung seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan TNBBS.
Baca juga: Balai Karantina Bandarlampung periksa tiga orang terkait penyelundupan burung
Sehubungan itu, ia mengapresiasi para petugas di pelabuhan Bakaheuni dan Pelabuhan Merak atas kerja keras mereka untuk menggagalkan maraknya penyelundupan burung Sumatera ke Pulau Jawa. Namun, ia berharap bahwa Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga harus lebih ketat untuk mengawasi lebih dekat para pedagang dan mencegah burung-burung dicuri dari habitat aslinya.
"Mengawasi dengan ketat para pedagang dan mencegah burung diambil dari habitat aslinya sama saja meningkatkan peluang mereka untuk bertahan hidup. Burung yang diselundupkan ini biasanya telah menempuh perjalanan jauh terkadang mencapai ratusan kilometer. Banyak yang tidak mampu bertahan hingga mati karena kondisi buruk di mana mereka disimpan selama menempuh perjalanan. Mereka juga dijejalkan ke dalam peti atau kotak kecil seringkali tanpa akses ke makanan dan air," katanya.
Baca juga: Balai Karantina Bandarlampung gagalkan penyelundupan 1.187 ekor burung