Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Bandarlampung memperoleh sertifikat sistem manajemen SNI ISO dari PT TAFA Sertifikasi Indonesia (TSI) lembaga yang menentukan standar mutu pelayanan terhadap masyarakat.
"Sertifikat itu kami terima pada 5 Agustus 2019 dari mereka yang menyatakan bahwa Dinasker Bandarlampung memiliki mutu berstandar internasional terhadap pelayanan masyarakat," kata Kepala Dinasker Bandarlampung Wan Abdurahman, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat tersebut pelayanan di Dinasker Bandarlampung akan ditingkatkan lagi baik itu secara daring (online) maupun di luar jaringan (offline) contohnya pembuatan kartu kuning dan sebagainya.
"Pembuatan kartu kuning di sini sudah bisa melalui website www.ipkol-bandarlampung.com, yang terintegrasi dengan website Kemenaker," kata dia.
Sebenarnya pelayanan daring sudah berjalan sejak lama dan diperkuat dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2019.
Dia juga menyebutkan bahwa Dinasker Bandarlampung juga sudah pernah mendapatkan sertifikat ISO ini pada tahun 2015 lalu.
"Sertifikat ISO 2015 itu diperoleh dari penilaian pelayanan kartu kuning saja dan di tahun 2019 ini terkait pelayanan di Dinasker secara menyeluruh," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengapresiasi hasil yang diraih oleh Disnaker Bandarlampung dan berharap ke depan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan kembali.
"Ini adalah hasil kerja keras kita bersama untuk melayani masyarakat dengan baik, khususnya buruh dan perusahaan agar masalah di lapangan yang dihadapi mereka cepat selesai," kata dia.*
Disnaker Bandarlampung raih sertifikat SNI ISO
Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Kepala Dinasker Wan Abdurahman menerima sertifikat SNI ISO dari PT TAFA Sertifikasi Indonesia (TSI), Senin (26/8/2019). (ANTARA/Dian Hadiyatna)