Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Rangkui, Kelurahan Opasindah.

"Penertiban ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas tambang tanpa izin di lokasi itu, menurut keterangan beberapa warga, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut sangat mengganggu warga sekitar karena berada di dekat permukiman," kata Kabag Operasi Polres Pangkalpinang, Kompol J. Sihotang, di  Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi warga sekitar, aktivitas tambang ilegal tersebut mengganggu aktivitas para nelayan yang hendak melintas di laur sungai itu.

Selain itu, warga setempat juga merasa terganggu dengan aktivitas tambang itu, karena para penambang beroperasi pada malam hari.

Menurut dia, penertiban di lokasi itu sudah dilakukan berulang kali, bahkan di lokasi tersebut juga telah dipasang papan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan.

"Penertiban ini untuk keempat kalinya pada tempat yang sama," ujarnya.

Ia menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah memasang papan imbauan pada lokasi itu, namun tidak diindahkan sama sekali, malah papan imbauan tersebut diubah dengan kata-kata yang tidak wajar.

Menurutnya, penertiban seperti itu akan terus dilakukan karena berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan di wilayah Kota Pangkalpinang tidak diizinkan ada aktivitas pertambangan dengan alasan apapun.

Pewarta : Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024