Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan mengajukan sertifikat indikasi geografis (IG) kesenian kuda lumping atau jaran kepang Temanggung ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.
"Hal ini kami lakukan sebagai komitmen Pemkab Temanggung dalam melindungi produk-produk unggulan daerah," katanya di Temanggung, Rabu.
Pekan lalu Pemkab Temanggung telah menerima sertifikat IG dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI untuk ikan uceng Temanggung.
Pemkab Temanggung kini telah memiliki empat IG terdaftar, yaitu tembakau srintil, kopi arabika java Sindoro Sumbing, kopi robusta, dan ikan uceng Temanggung.
Khadziq meminta dukungannya dari Kemenkumham RI dan mohon secara kontinyu dapat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada IG yang telah terdaftar agar reputasi produk-produk tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan pelaku usahanya.
Ia menuturkan terhadap kesenian jaran kepang atau kuda kepang asli Temanggung ini populasinya di Temanggung sangat besar, hampir di setiap dusun ada kelompok kuda lumping.
Ia menyebutkan tercatat lebih dari 1.500 kelompok kesenian kuda lumping di seluruh Kabupaten Temanggung yang memang merupakan kesenian asli Kabupaten Temanggung.
Kuda lumping, ujar dia, juga merupakan kebanggaan masyarakat Temanggung yang erat kaitannya dengan event tradisional, event spiritual, dan event lokal di Kabupaten Temanggung.
"Kami ingin mengajukan ini pada saatnya untuk mendapatkan sertifikat IG dan bahkan kami juga akan terus berusaha agar kuda lumping ini bisa tercatat di badan dunia sebagai warisan sejarah dunia tak benda yang asli dari Temanggung, asli dari Indonesia sebelum kesenian ini diaku oleh negara lain misalnya Malaysia, Suriname atau di tempat lain," katanya.
"Hal ini kami lakukan sebagai komitmen Pemkab Temanggung dalam melindungi produk-produk unggulan daerah," katanya di Temanggung, Rabu.
Pekan lalu Pemkab Temanggung telah menerima sertifikat IG dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI untuk ikan uceng Temanggung.
Pemkab Temanggung kini telah memiliki empat IG terdaftar, yaitu tembakau srintil, kopi arabika java Sindoro Sumbing, kopi robusta, dan ikan uceng Temanggung.
Khadziq meminta dukungannya dari Kemenkumham RI dan mohon secara kontinyu dapat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada IG yang telah terdaftar agar reputasi produk-produk tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan pelaku usahanya.
Ia menuturkan terhadap kesenian jaran kepang atau kuda kepang asli Temanggung ini populasinya di Temanggung sangat besar, hampir di setiap dusun ada kelompok kuda lumping.
Ia menyebutkan tercatat lebih dari 1.500 kelompok kesenian kuda lumping di seluruh Kabupaten Temanggung yang memang merupakan kesenian asli Kabupaten Temanggung.
Kuda lumping, ujar dia, juga merupakan kebanggaan masyarakat Temanggung yang erat kaitannya dengan event tradisional, event spiritual, dan event lokal di Kabupaten Temanggung.
"Kami ingin mengajukan ini pada saatnya untuk mendapatkan sertifikat IG dan bahkan kami juga akan terus berusaha agar kuda lumping ini bisa tercatat di badan dunia sebagai warisan sejarah dunia tak benda yang asli dari Temanggung, asli dari Indonesia sebelum kesenian ini diaku oleh negara lain misalnya Malaysia, Suriname atau di tempat lain," katanya.