Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menantikan komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan kantong plastik sekali pakai.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di Jakarta, Senin, menyebut Pergub tersebut tidak kunjung disahkan dan diberlakukan, padahal masalah sampah plastik di Jakarta tidak akan bisa selesai tanpa adanya peraturan itu.

“Beliau janji awal 2019 ini mau mengeluarkan Pergub, kemudian April, tapi sampai sekarang belum ada juga. Kami tidak paham alasannya apa,” kata Tubagus ketika ditemui Antara.
 

Dia menambahkan, setelah WALHI dan beberapa organisasi lingkungan lainnya melakukan kampanye anti plastik besar-besaran pada akhir Juli lalu, Anies merespon dengan menyebut Pergub pembatasan kantong plastik sekali pakai akan dikeluarkan pada awal Agustus.

Walhi Jakarta menyayangkan penguluran waktu keluarnya Pergub tersebut karena menandakan ketidaksadaran Anies atas konsekuensi yang ditimbulkan.

“Harusnya sadar ketika beliau memperlambat peraturan itu, setiap harinya akan ada penambahan plastik yang beredar di media lingkungan,” ujar Tubagus.
 

Hal itu diperparah dengan buruknya pengelolaan sampah plastik di Jakarta saat ini, yaitu hanya dengan kumpul-angkut-buang.

Mengenai kendala yang mungkin dihadapi, Tubagus menilai bahwa semestinya tidak ada kendala yang berarti untuk mengeluarkan Pergub pembatasan plastik, mengingat beberapa daerah seperti Bogor dan Bali berhasil menerapkan peraturan tersebut.

“Tidak ada kendala sebenarnya, menurut bacaan kami, entah itu persoalan bisnis atau lainnya, harusnya sudah tidak ada lagi kendala,” kata dia.
 

Pergub pembatasan plastik sekali pakai nantinya akan mengatur pembuatan kantong plastik oleh produsen dan penggunaan plastik oleh pelaku ritel.


Pewarta : Suwanti
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024