Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sugeng Hariyadi mengatakan Kejati Lampung terus memonitor perkara Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang digugat oleh Oman Abdurohman (51) ganti sebesar Rp222 juta bersama Polres Lampung Utara.
"Terakhir sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), kami terus monitor sampai sejauh mana perkembangannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Pihak Datun tetap memberikan bantuan hukum meskipun gugatan sedang dalam proses di MA. Menurut Sugeng, Kejari pun sebenarnya bisa mensubtitusikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena itu masih dalam koridor pekerjaan.
"Kejari bisa mensubstitusikan juga ke JPN untuk mewakili di depan sidang," kata dia.
Dia menambahkan karena perkara tersebut sudah sampai pada tingkat MA, maka pihak Kejati Lampung saat ini hanya bisa memonitor sampai sejauh mana perkembangannya.
"Kami tetap dapat laporannya dan pasti masuk ke Kejati Lampung. Cuma sampai saat ini belum inkrah kan," kata dia lagi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Lampung Utara, Hafiz sebelumnya mengatakan telah menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas perkara salah tangkap terhadap Oman Abdurohman (51) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara berupa ganti rugi yang harus dibayar oleh Kejari Lampung Utara dan Polres Lampung Utara sebesar Rp222 juta.
"Untuk pembayaran ganti rugi yang telah diputus PN Lampung Utara akan dibayarkan setelah hasil kasasi ke luar. Kita saat ini sedang menunggu hasilnya," katanya.
Peristiwa itu berawal saat korban mengajukan praperadilan perihal salah tangkap oleh Polres Lampung Utara. Oman yang merupakan warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu sebelumnya mengajukan gugatan kerugian materil dan non materil sebesar Rp322 juta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Lampung Utara.
Oman yang merupakan seorang pengurus masjid itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu.
Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya dan ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Putusan tidak bersalah itu diputuskan oleh hakim Iman Munandar, dalam amar putusannya Imam menyatakan agar Termohon I (Polres Lampung Utara) dan Temohon II (Kejari Lampung Utara) membayar uang kerugian sebesar Rp222 juta.
"Terakhir sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), kami terus monitor sampai sejauh mana perkembangannya," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Pihak Datun tetap memberikan bantuan hukum meskipun gugatan sedang dalam proses di MA. Menurut Sugeng, Kejari pun sebenarnya bisa mensubtitusikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena itu masih dalam koridor pekerjaan.
"Kejari bisa mensubstitusikan juga ke JPN untuk mewakili di depan sidang," kata dia.
Dia menambahkan karena perkara tersebut sudah sampai pada tingkat MA, maka pihak Kejati Lampung saat ini hanya bisa memonitor sampai sejauh mana perkembangannya.
"Kami tetap dapat laporannya dan pasti masuk ke Kejati Lampung. Cuma sampai saat ini belum inkrah kan," kata dia lagi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Lampung Utara, Hafiz sebelumnya mengatakan telah menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas perkara salah tangkap terhadap Oman Abdurohman (51) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara berupa ganti rugi yang harus dibayar oleh Kejari Lampung Utara dan Polres Lampung Utara sebesar Rp222 juta.
"Untuk pembayaran ganti rugi yang telah diputus PN Lampung Utara akan dibayarkan setelah hasil kasasi ke luar. Kita saat ini sedang menunggu hasilnya," katanya.
Peristiwa itu berawal saat korban mengajukan praperadilan perihal salah tangkap oleh Polres Lampung Utara. Oman yang merupakan warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu sebelumnya mengajukan gugatan kerugian materil dan non materil sebesar Rp322 juta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Lampung Utara.
Oman yang merupakan seorang pengurus masjid itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu.
Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya dan ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Putusan tidak bersalah itu diputuskan oleh hakim Iman Munandar, dalam amar putusannya Imam menyatakan agar Termohon I (Polres Lampung Utara) dan Temohon II (Kejari Lampung Utara) membayar uang kerugian sebesar Rp222 juta.