Bandarlampung (ANTARA) - Saksi dari Bupati Mesuji nonaktif Khamami, menyebutkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa anak dari Plt Bupati Mesuji, Saply pernah mendapatkan jatah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Anak Pak Saply yang merupakan anggota polisi juga pernah dapat proyek irigasi," katanya dalam ruang persidangan perkara fee proyek Mesuji di Pangadilan Negari Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Menanggapi itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan masih akan mendalami keterangan yang disebutkan oleh saksi Khamami dalam persidangan.

Menurut dia, keterangan itu hanya keluar dari mulut Khamami saja dan masih butuh pendalaman terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tindak lanjut berikutnya.

"Kemarin saat sidang, Pak Saply hanya diam dan tidak menjelaskan begitu juga dengan Wawan. Jadi butuh pendalaman dulu," kata dia.

Pihaknya juga belum mengetahui secaranjelas apakah anak Pak Saply yang menerima proyek merupakan seorang anggota polisi atau bukannya?. 

"Kita cek dulu, kita tidak tahu apakah A itu polisi atau B yang polisi yang menerima," kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terdakwa yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, seorang rekanan Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra dalam sidang lanjutan atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Saksi Khamami dan Taufik Hidayat dijadikan saksi untuk terdakwa Wawan Suhendra. Selain itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Wawan dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan seputar penerimaan proyek yang diterima oleh Taufik Hidayat dari dinas-dinas. Taufik juga mengaku bahwa dirinya telah bermain proyek di Kabupaten Mesuji sejak tahun 2017 hingga 2018.

Saksi Taufik mengakui bahwa yang minta ke beberapa dinas untuk paket pekerjaan adalah dirinya sendiri yang langsung menghubungi Wawan. Saat mendapatkan proyek kemudian yang mengerjakan adalah rekan nya Maidar dan dibantu oleh Paying.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji telah melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.

Selain itu uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri.

Kemudian janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut berupa proyek bidang Bina Marga melalui APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024