Jakarta (ANTARA) - Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan berpendapat bahwa kasus perobekan 'buku merah' juga harus diselidiki oleh Tim Teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya meminta Tim Teknis untuk menelusuri enam kasus korupsi kelas kakap yang pernah ditangani Novel, karena diduga salah satu kasus itu berkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
Novel kemudian meminta kasus 'buku merah' agar diselidiki juga.
Buku Merah merujuk pada barang bukti terkait perkara pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman yang telah dihukum lantaran menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Buku catatan dengan sampul berwarna merah itu diduga dirusak oleh dua eks penyidik KPK. Buku tersebut diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.
Saran saya, Kapolri memerintahkan agar Tim Teknis berfokus kepada keterkaitan enam perkara high profile yang ditemukan oleh TPF dan tidak hanya itu, karena kemudian saudara Novel menambahkan satu kasus high profile lagi yaitu mengenai kasus Buku Merah.
Maka sebaiknya Tim Teknis melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tujuh kasus, bukan hanya enam kasus," kata Andrea dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Tim Teknis diharapkan mampu memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mengungkap kasus Novel. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Tim Teknis untuk bekerja.
Perintah Presiden sudah jelas, diberi waktu dengan target tiga bulan ini untuk mengetahui perkembangannya. Ya Kapolri harus bisa memenuhi hal tersebut, apa perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara NB (Novel Baswedan), jelasnya.
Selain itu Andrea meminta agar Polri transparan untuk memberikan informasi perkembangan kerja Tim Teknis kepada publik.
Saya sangat berharap untuk media dan masyarakat agar turut mengawasi, selain transparansi dari Polri itu sendiri, guna mencegah hoaks dan mispersepsi atas kinerjanya, ujarnya.
Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya meminta Tim Teknis untuk menelusuri enam kasus korupsi kelas kakap yang pernah ditangani Novel, karena diduga salah satu kasus itu berkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
Novel kemudian meminta kasus 'buku merah' agar diselidiki juga.
Buku Merah merujuk pada barang bukti terkait perkara pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman yang telah dihukum lantaran menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Buku catatan dengan sampul berwarna merah itu diduga dirusak oleh dua eks penyidik KPK. Buku tersebut diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.
Saran saya, Kapolri memerintahkan agar Tim Teknis berfokus kepada keterkaitan enam perkara high profile yang ditemukan oleh TPF dan tidak hanya itu, karena kemudian saudara Novel menambahkan satu kasus high profile lagi yaitu mengenai kasus Buku Merah.
Maka sebaiknya Tim Teknis melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tujuh kasus, bukan hanya enam kasus," kata Andrea dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Tim Teknis diharapkan mampu memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mengungkap kasus Novel. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Tim Teknis untuk bekerja.
Perintah Presiden sudah jelas, diberi waktu dengan target tiga bulan ini untuk mengetahui perkembangannya. Ya Kapolri harus bisa memenuhi hal tersebut, apa perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara NB (Novel Baswedan), jelasnya.
Selain itu Andrea meminta agar Polri transparan untuk memberikan informasi perkembangan kerja Tim Teknis kepada publik.
Saya sangat berharap untuk media dan masyarakat agar turut mengawasi, selain transparansi dari Polri itu sendiri, guna mencegah hoaks dan mispersepsi atas kinerjanya, ujarnya.