Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram, Muhammad Ridho atau akrab disapa Ridho Rhoma, menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (hari ini) melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.

Edy menjelaskan bahwa Ridho harus menjalani sisa kurungan itu usai Mahkamah Agung RI memperberat hukuman terhadap terdakwa dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.

Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis putusan 10 bulan. Kami mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, lalu turun putusan selama satu tahun enam bulan," ujarnya.

Adapun terdakwa Ridho Rhoma menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hukuman tambahan tersebut.

"Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ucap pelantun lagu 'Menunggu' ini sesaat sebelum digelandang ke Rutan Salemba.


  Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma masuk ke dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Penyanyi dangdut itu akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024