Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Ahmad Maulana, seorang tersangka kurir sabu-sabu saat berada di kediamannya.

 Ahmad ditangkap pada Rabu (26/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Khairil Anwar Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung," kata Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol M Ali Muhaidori, Kamis.

Ali menjelaskan  penangkapan terhadap Ahmad Maulana tersebut berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan sabu-sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

"Dari laporan itu kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian kami berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," kata dia.

Dari penangkapan itu, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 32 paket. Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi guna pengembangan selanjutnya.

"Kami masih akan dalami lagi terkait asal barang tersebut bisa dimiliki oleh tersangka," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024