Jakarta (ANTARA) - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi terungkap bahwa saksi Chandra Irawan menyebut proses rekapitulasi nasional berjalan akrab, namun Tim kuasa hukum TKN 01, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa suasana seperti bukan berarti ada kesepahaman antara tim yang saling berseberangan.

“Kami mohon benar, agar nuansa objektifitas dihadirkan dalam persidangan ini,” ujar Nasrullah saat bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 hari kelima yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat.
.
Sebelumnya, saksi tim Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan yang dihadirkan ke Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bercerita soal proses rekapitulasi nasional.

Candra menggambarkan suasana keakraban saat proses rekapitulasi di Gedung KPU RI.Baca juga: Momen menarik sidang sengketa Pilpres 2019

"Kami saksi dari 01 dan 02 sangat akrab dan saling lempar lelucon dan kami rapat sampai malam hari. Saat berbuka (puasa) kita juga berbagai snack," kata Candra.

Hakim konstitusi Manahan Sitompul, yang mendengar kesaksian Candra pun langsung bertanya.

"Keakrabannya ditunjukkannya bagaimana?" tanya Manahan.

"Iya, kami di sela-sela acara di saat istirahat, kami saling berbincang. Pas istirahat, kami juga salat bareng dan kami saling memberikan selamat dan berpelukan," jelas Candra.

Candra juga menceritakan soal akhir proses rekap. Candra mengatakan ada sejumlah pihak yang tidak setuju dengan hasil rekap dan dituangkan ke lembar DB2 serta diberi kesempatan untuk memberikan alasan tidak setuju.

"Bagi yang tidak setuju mengisi formulir DB2," ucap Candra.

Candra mengungkapkan bahwa ada saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

“Dari saksi Gerindra, PAN, PKS, Partai Berkarya tidak menyetujui,” katanya.

Baca juga: Yusril : dalil kubu Prabowo-Sandi hanya asumsi

Baca juga: KPU : dalil pemohon tidak tunjukkan kecurangan TSM

Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024