Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna mengingatkan masyarakat Lampung untuk menghindari pinjaman dari perusahaan online atau dalam jaringan (daring) ilegal.
"Untuk tips pinjaman ilegal pertama cek kewajaran suku bunga, cek perusahaan terdaftar atau tidak di OJK, cek persyaratan apakah wajar, dan terakhir hindari perilaku gali lobang tutup lobang," kata Indra pada kegiatan sosialisasi mewaspadai pinjaman online dan investasi ilegal, di Lampung, Kamis.
Indra menjelaskan, selain tips pinjaman online ilegal, juga ada tips untuk investasi ilegal. Tips investasi ilegal di antaranya teliti legalitas lembaga dan produknya serta pahami manfaat dan risikonya.
"Untuk produknya apakah sudah memiliki izin dan terdaftar pada lembaga yang berwenang dan apakah produk yang ditawarkan sudah berizin. Kemudian pahami manfaatnya, apakah manfaat dan imbal yang ditawarkan wajar seperti suku bunga dan cashback dan juga pahami resikonya," katanya.
Indra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat sebelum menandatangani kesepakatan dengan pihak perusahaan teknologi finansial (fintech).
Menurutnya, di satu sisi memang menguntungkan masyarakat, namun di sisi lain dapat mengakibatkan resiko yang besar.
"Jika tidak membaca perjanjian dengan baik maka otomatis itu akan mengikat," katanya.
Oleh karena itu, Indra meminta masyarakat mewaspadai tawaran pinjaman secara daring dan investasi ilegal.
Ia mengungkapkan, pinjaman online ilegal yang dihentikan sejak tahun 2018 ada sebanyak 404 entitas dan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas dengan total keseluruhan sebanyak 947 entitas.
Dari 947 entitas tersebut terdapat satu entitas yang sedang mengurus pendaftarannya di OJK.
"Selain itu untuk investasi tahun 2017 sebanyak 80 entitas, 2018 ada 108 entitas, dan 2019 sebanyak 120 entitas dengan total keseluruhan sebanyak 308 entitas," kata dia.
Indra menambahkan ciri-ciri pinjaman online ilegal di antaranya kantor dan pengelolaan tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya, syarat dan proses sangat mudah, menyalin seluruh data nomor telepon, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, dan melakukan penagihan melalui online dengan cara intimidasi dan mempermalukan peminjam melalui nomor telepon yang telah disalin.
Sedangkan ciri-ciri investasi ilegal di antaranya memberikan iming-iming sangat tinggi, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback tinggi, jaminan investasi tidak ada resiko, badan hukum tidak jelas, dan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan, ungkapnya.
"Untuk tips pinjaman ilegal pertama cek kewajaran suku bunga, cek perusahaan terdaftar atau tidak di OJK, cek persyaratan apakah wajar, dan terakhir hindari perilaku gali lobang tutup lobang," kata Indra pada kegiatan sosialisasi mewaspadai pinjaman online dan investasi ilegal, di Lampung, Kamis.
Indra menjelaskan, selain tips pinjaman online ilegal, juga ada tips untuk investasi ilegal. Tips investasi ilegal di antaranya teliti legalitas lembaga dan produknya serta pahami manfaat dan risikonya.
"Untuk produknya apakah sudah memiliki izin dan terdaftar pada lembaga yang berwenang dan apakah produk yang ditawarkan sudah berizin. Kemudian pahami manfaatnya, apakah manfaat dan imbal yang ditawarkan wajar seperti suku bunga dan cashback dan juga pahami resikonya," katanya.
Indra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat sebelum menandatangani kesepakatan dengan pihak perusahaan teknologi finansial (fintech).
Menurutnya, di satu sisi memang menguntungkan masyarakat, namun di sisi lain dapat mengakibatkan resiko yang besar.
"Jika tidak membaca perjanjian dengan baik maka otomatis itu akan mengikat," katanya.
Oleh karena itu, Indra meminta masyarakat mewaspadai tawaran pinjaman secara daring dan investasi ilegal.
Ia mengungkapkan, pinjaman online ilegal yang dihentikan sejak tahun 2018 ada sebanyak 404 entitas dan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas dengan total keseluruhan sebanyak 947 entitas.
Dari 947 entitas tersebut terdapat satu entitas yang sedang mengurus pendaftarannya di OJK.
"Selain itu untuk investasi tahun 2017 sebanyak 80 entitas, 2018 ada 108 entitas, dan 2019 sebanyak 120 entitas dengan total keseluruhan sebanyak 308 entitas," kata dia.
Indra menambahkan ciri-ciri pinjaman online ilegal di antaranya kantor dan pengelolaan tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya, syarat dan proses sangat mudah, menyalin seluruh data nomor telepon, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, dan melakukan penagihan melalui online dengan cara intimidasi dan mempermalukan peminjam melalui nomor telepon yang telah disalin.
Sedangkan ciri-ciri investasi ilegal di antaranya memberikan iming-iming sangat tinggi, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback tinggi, jaminan investasi tidak ada resiko, badan hukum tidak jelas, dan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan, ungkapnya.