Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung segera menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung Eka Afriana, di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan bahwa PPDB dengan sistem zonasi melalui pendaftaran daring di Kota Tapis Berseri ini sudah disiapkan secara matang dari jauh hari.
"Kami sedang melakukan persiapannya dan juknisnya pun sudah selesai, dan akan diserahkan kepada Wali Kota untuk diterbitkan peraturan Wali Kota (Perwali)," kata dia.
Menurut dia, secara keseluruhan Disdikbud telah siap namun untuk jadwal pendaftaran belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu perwali diterbitkan terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi tersebut bukan berpatokan dengan nilai ataupun prestasi siswa, namun lebih kepada kedekatan rumah siswa dengan sekolah.
"Bila dalam satu kecamatan ada dua sekolah negeri mereka bisa daftar secara online ke sekolah itu dan jika kuota sudah penuh akan dicarikan sekolah yang dekat rumahnya, intinya yang paling dekat dari rumah," kata dia.
Eka mengatakan bahwa sesuai juknis yang ada nantinya satu kelas untuk SMP akan diisi dengan 33 siswa, sedangkan SD diisi dengan 28 siswa dalam satu kelas.
Selain itu, kata dia, dengan jumlah satu kelas yang tidak terlalu banyak itu para siswa ke depannya dapat belajar secara optimal dan lebih fokus lagi.
Sekrtaris Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut berharap dengan diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB ini maks ada keberpihakan kepada masyarakat dan angka partisipasi kasar (APK) dalam pendidikan lebih meningkat lagi ke depannya.
Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung Eka Afriana, di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan bahwa PPDB dengan sistem zonasi melalui pendaftaran daring di Kota Tapis Berseri ini sudah disiapkan secara matang dari jauh hari.
"Kami sedang melakukan persiapannya dan juknisnya pun sudah selesai, dan akan diserahkan kepada Wali Kota untuk diterbitkan peraturan Wali Kota (Perwali)," kata dia.
Menurut dia, secara keseluruhan Disdikbud telah siap namun untuk jadwal pendaftaran belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu perwali diterbitkan terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi tersebut bukan berpatokan dengan nilai ataupun prestasi siswa, namun lebih kepada kedekatan rumah siswa dengan sekolah.
"Bila dalam satu kecamatan ada dua sekolah negeri mereka bisa daftar secara online ke sekolah itu dan jika kuota sudah penuh akan dicarikan sekolah yang dekat rumahnya, intinya yang paling dekat dari rumah," kata dia.
Eka mengatakan bahwa sesuai juknis yang ada nantinya satu kelas untuk SMP akan diisi dengan 33 siswa, sedangkan SD diisi dengan 28 siswa dalam satu kelas.
Selain itu, kata dia, dengan jumlah satu kelas yang tidak terlalu banyak itu para siswa ke depannya dapat belajar secara optimal dan lebih fokus lagi.
Sekrtaris Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut berharap dengan diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB ini maks ada keberpihakan kepada masyarakat dan angka partisipasi kasar (APK) dalam pendidikan lebih meningkat lagi ke depannya.