Bandarlampung (Antaranews Lampung) - PLN Area Tanjung Karang, menurunkan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) untuk menertibkan konsumen yang terbukti menyalahgunakan pemakaian listrik.

"Kami melakukan penertiban secara persuasif terkait penggunaan tenaga listrik. Sebelum melakukan penertiban kami juga telah menyampaikan pemberitahuan seminggu sebelumnya kepada konsumen melalui pamong setempat," kata Manager PLN Area Tanjung Karang, Agusta Yusuf di Bandarlampung, Senin (3/9).

Ia mengatakan bahwa penertiban dilakukan kepada konsumen yang melakukan pelanggaran seperti menyambung listrik secara langsung tanpa melalui Alat Pengukur dan Pembatas milik PLN.

Pihaknya juga melakukan memeriksa KWh meter hingga MCB secara lengkap, sehingga di daerah tersebut ke depan dipastikan tidak ada kerusakan peralatan listrik maupun pelanggaran yang terjadi.

PLN Area Tanjungkarang, lanjutnya, menerjunkan enam regu yang pada kesempatan awal ini melakukan pemeriksaaan di Kelurahan Waydadi, Bandarlampung.

Yusuf mengatakan bahwa PLN Area Tanjungkarang menargetkan selama tiga bulan seluruh wilayah Bandarlampung dapat selesai ditertibkan.

Apabila ditemukan pelanggaran oleh konsumen maka PLN akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari denda hingga pemutusan langsung.

"Kita akan menetapkan suatu lokasi yang akan dibuat seperti kawasan tertib listrik, dengan melakukan pemeriksaan dari KWh meternya hingga MCB nya secara lengkap dan di daerah itu tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Deputi Manager Hukum dan Humas PT PLN Distribusi Lampung, Hendry AH mengatakan kegiatan penertiban tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

 "Pada tahun lalu penertiban tanpa pemberitahuan kepada pelanggan, namun tahun ini melalui pemberitahuan satu minggu sebelumnya, dengan harapan pelanggan dapat bekerja sama dengan PLN jika terdapat pelanggaran," katanya.

Ia menjelaskan jika konsumen melaporkan pelanggaran yang dilakukannya, maka akan ada kebijaksanaan atau terdapat hitungan yang berbeda oleh PLN dibandingkan jika ditemukan pelanggaran yang tidak dilaporkan.

"Jika konsumen melaporkan pelanggarannya maka ada kebijakan PLN terkait kewajiban pelanggan termasuk dendanya," tambah Hendri.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024