Jakarta (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aplikasi video pendek Tik Tok agar lebih ramah anak setelah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika karena mengandung konten negatif.
"KPAI menyayangkan adanya muatan negatif pada aplikasi Tik Tok, hingga Kominfo melakukan pemblokiran. Hal ini harus menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem Tik Tok yang ramah anak," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Susanto menuturkan KPAI menyampaikan permintaan agar Tik Tok memperbaiki sistem dalam pertemuan langsung dengan perwakilan Tik Tok yang berlangsung selama satu jam di Kantor KPAI.
Pengawasan terhadap konten dalam platform Tik Tok untuk perbaikan dan inovasi sistem dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak juga akan dilakukan KPAI.
Melalui pertemuan tersebut, Tik Tok pun memberikan penjelasan dan upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan ke depan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap manajemen Tik Tok berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan maksimal terkait dengan perlindungan anak dari konten negatif termasuk pornografi, sadisme, SARA, perundungan dan radikalisme," ucap Susanto.
Selain berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi yang ada di Indonesia, Tik Tok akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada anak dan seluruh masyarakat Indonesia tentang perlindungan anak dari konten negatif.
Kominfo memblokir Tik Tok pekan lalu karena ditemukan banyak konten negatif yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Pendekatan oleh Kominfo sama seperti yang dilakukan kepada Bigo yang diminta untuk membersihkan dan menjaga konten sehingga Bigo akhirnya dibuka kembali setelah konten negatif dibersihkan.
"KPAI menyayangkan adanya muatan negatif pada aplikasi Tik Tok, hingga Kominfo melakukan pemblokiran. Hal ini harus menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem Tik Tok yang ramah anak," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Susanto menuturkan KPAI menyampaikan permintaan agar Tik Tok memperbaiki sistem dalam pertemuan langsung dengan perwakilan Tik Tok yang berlangsung selama satu jam di Kantor KPAI.
Pengawasan terhadap konten dalam platform Tik Tok untuk perbaikan dan inovasi sistem dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak juga akan dilakukan KPAI.
Melalui pertemuan tersebut, Tik Tok pun memberikan penjelasan dan upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan ke depan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap manajemen Tik Tok berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan maksimal terkait dengan perlindungan anak dari konten negatif termasuk pornografi, sadisme, SARA, perundungan dan radikalisme," ucap Susanto.
Selain berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi yang ada di Indonesia, Tik Tok akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada anak dan seluruh masyarakat Indonesia tentang perlindungan anak dari konten negatif.
Kominfo memblokir Tik Tok pekan lalu karena ditemukan banyak konten negatif yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Pendekatan oleh Kominfo sama seperti yang dilakukan kepada Bigo yang diminta untuk membersihkan dan menjaga konten sehingga Bigo akhirnya dibuka kembali setelah konten negatif dibersihkan.