Jakarta (Antaranews Lampung) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mendorong perlindungan korban pemerkosaan anak yang masih duduk di sekolah dasar dengan pelaku enam orang yang juga masih di bawah umur di Bogor.

"Dalam peristiwa tersebut ada hak anak dan kewajiban kita dalam memberikan perlindungan yang optimal dari berbagai aspek sehingga kasus yang memprihatinkan seperti ini tidak terjadi lagi," kata Putu di Jakarta, Rabu.

Kasus memilukan yang melanda seorang anak perempuan itu diduga terjadi karena para pelaku terpicu oleh video porno. Korban DM sendiri berusia delapan tahun sementara pelaku usianya bermacam yaitu usia 6, 8, 9, 10 dan 11 tahun.

Terkait kasus tersebut, Putu yang merupakan komisioner KPAI bidang Anak Berhadapan Hukum/ ABH itu menyayangkan tersebarnya info lengkap dari korban pemerkosaan.

"Diharapkan ke depan keluarnya info melalui pesan WhatsApp terkait kejadian pencabulan yang dilaporkan Humas Polres Bogor yang menimpa korban dan terlapor anak yang masih di bawah umur tidak terulang lagi, sepatutnya informasi apapun yang masih dalam proses sidik/ lidik di kepolisian tidak perlu diinfokan secara detail dimana identitas anak dijelaskan secara eksplisit beserta kronologisnya yang tidak patut dikonsumsi oleh publik," kata dia.

Terkait himbauan itu, Putu mengutip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 yang mengatur secara jelas terkait kewajiban untuk tidak mempublikasikan identitas anak. Seiring dengan itu, KPAI juga mengharapkan media untuk berhati-hati dalam pemberitaan terkait anak.

Sementara pemicu anak melakukan perbuatan tersebut, kata dia, baik karena pengaruh tontonan pornografi atau lainnya harus dipastikan dengan penanganan khusus yang harus disiapkan oleh Pemda Bogor.

"Semoga peristiwa yang menempatkan kita semua sebagai orang yang paling bersalah atas kejadian yang menimpa anak-anak kita tersebut menjadi pembelajaran untuk perlindungan anak yang lebih baik," kata dia.

Pemkab Bogor, melalui dinas dan instansi terkait, lanjut dia, harus memastikan penanganan yang integratif untuk layanan medis, trauma healing dan psikososial terhadap korban anak dan terlapor anak.

 "Orang tua sebagai bagian terpenting dari proses pemulihan harus diedukasi dan dibantu pendampingannya sehingga upaya rehabilitasi bisa maksimal," kata dia.

Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024