Lampung Timur  (Antaranews Lampung) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro menggelar bimbingan teknis pengisian bukti potong pajak penghasilan (PPh) bagi Pegawai Negeri Sipil 1721-A2 kepada bendahara tiap satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Bimbingan teknis kepada para bendahara itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015," kata Kepala KPP Pratama Metro Agus Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima di Lampung Timur, Rabu.

Berdasarkan ketetuan itu, lanjutnya, mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Ia mengharapkan dengan adanya bimtek tersebut meningkatkan kepatuhan PNS dalam penyampaian SPT Tahunan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani, memaparkan peranan bendahara yang sangat penting, sehingga para ASN dapat melaporkan penghasilan yang diterima melalui SPT Tahunan.

Menurutnya, pelaporan itu merupakan salah satu prinsip `self assesment` dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang serta membayar pajak yang masih terutang dan melaporkannya.

"Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini bendahara pemerintah dapat melaksanakan pembuatan bukti potong dengan benar sehingga dapat membantu pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara," tambahnya.




Pewarta : Muklasin
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024