Bandarlampung (Antaranews Lampung)- Pemerintah diminta bertindak lebih tegas dalam membatasi tonase truk yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Provinsi Lampung seperti di ruas Rajabasa-Panjang Bandarlampung.

Pemerintah diminta memberikan sanksi lebih keras kepada pengemudi truk bermuatan lebih demi memperpanjang masa pakai jalan nasional tersebut.

Saat diminta pendapatnya dalam kesempatan terpisah, di Bandarlampung, Minggu, beberapa pengguna jalan menyatakan harapannya agar muatan truk dibatasi dengan memberikan tindakan atau denda besar kepada para pengemudi agar mereka tak berani lagi mengangkut muatan yang jauh di atas beban jalan.

"Kondisi Jalinsum di Lampung sudah mulai rusak, seperti di ruas Panjang-Rajabasa. Seharusnya tonase truk yang melintasinya dibatasi dengan segera mengoperasikan jembatan timbang serta memberikan sanksi berat," kata Henry, salah satu pengendara yang selalu melintasi Jalinsum Bandarlampung.

Truk dan tronton yang sarat muatan tetap bebas melintasi Jalinsum, sehingga mempercepat kerusakan jalan terutama pada musim hujan seperti sekarang ini.

Selain itu, pengguna jalan lainnya juga meminta pemerintah daerah dan pusat menerapkan secara tegas ketentuan uji emisi dan uji kir atas setiap truk, karena masih banyak truk yang mengepulkan asam hitam pekat ketika melintasi Jalinsum Lampung, sehingga membahayakan kesehatan warga di sekitar jalan lintas tersebut.

Truk-truk pengangkut batu bara dan hasil tambang lainnya tetap bebas melintasi Jalinsum Lampung yang merupakan jalan nasional, meski tonase muatannya jauh melebihi ambang atas daya tahan jalan.

"Truk-truk juga perlu menjalani uji kir dan uji emisi secara teratur untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta mengurangi polusi udara. Banyak truk yang mengeluarkan asap hitam pekat saat melintasi Jalinsum, padahal di sepanjang jalan itu terdapat rumah sakit, sekolah, hotel, rumah makan, rumah warga, dan bangunan lainnya," kata Duan, salah satu pengguna Jalinsum itu pula.

Belakangan ini makin banyak truk, seperti truk engkel ganda (ban berjumlah 6), tronton (ban 10), trinton (ban 12), dan truk trailer (ban 14) melintasi Jalinsum di wilayah Lampung khususnya pada ruas bypass Soekarno-Hatta Bandarlampung.

Batas berat maksimum kendaraan dan barang yang diizinkan diangkut bervariasi berkisar 12-20 ton, sedangkan truk yang melintasi diduga jauh melampaui jumlah berat yang diizinkan (JBI) melintasi Jalinsum itu.

Truk yang sarat muatan selain berpelat nomor Lampung (BE) dan Sumsel (BG), banyak juga truk asal Pulau Jawa yang sarat muatan melintasi Jalinsum.

Jalinsum ruas Rajabasa-Panjang di Kota Bandarlampung telah diperbaiki dan dilebarkan mulai Oktober 2012 lalu hingga tahun 2014. Biaya pelebaran jalan itu berasal dari pinjaman Bank Dunia dan APBN sekitar Rp230 miliar.

Namun sebagian ruas Jalinsum pada by pass Soekarno-Hatta Bandarlampung sekarang mengalami kerusakan seperti berlubang.

Sehubungan itu, beberapa pengguna jalan menyatakan harapannya agar Kemenhub juga menerapkan e-Tilang di Jalinsum Lampung mulai akhir Januari 2018, serta segera mengoperasikan jembatan timbang yang terdapat di Jalinsum, seperti di Jalinsum Kabupaten Lampung Selatan.

Kemenhub sebelumnya menyebutkan akan menerapkan denda e-Tilang mulai Januari untuk setiap pengemudi truk yang kedapatan membawa muatan yang tak sesuai ketentuan.
 

Pewarta : Hisar Sitanggang
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024