Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Berdasarkan data terkini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada rentang waktu pukul 18.00 WITA-24.00 WITA, tinggi abu letusan Gunung Agung di Bali masih setinggi 3.000 meter dari puncak dengan kolom abu cenderung menuju ke arah barat dan tenggara.
Dikutip dari laman media sosial resminya dari Jakarta, Senin dini hari WIB, BNPB menyebut bahwa sinar api terang dari lava pijar di kawah puncak juga teramati dari kamera pemantau (CCTV) Bukitasah di lereng timur.
Selain itu, erupsi yang disertai abu tebal juga terjadi terus menerus.
Terkait aktivitas gempa, data BNPB yang bersumber dari Pos Pengamatan Gunungapi Agung PVMBG, Rendang, menyatakan bahwa tremor non-harmonik terjadi selama enam jam.
Adapun tremor non-harmonik, biasa pula disebut "spasmodic burst" atau "spasmodic tremor" adalah rentetan beberapa gempa vulkanik dimana satu gempa muncul sebelum gempa sebelumnya selesai.
Namun BNPB menyebut tidak ada tercatat adanya tremor harmonik sepanjang pukul 18.00 WITA-24.00 WITA.
Fakta-fakta itu membuat BNPB masih menetapkan bahwa daerah berbahaya yang tidak boleh ada aktivitas adalah di radius enam kilometer dari puncak Gunung Agung.
Wilayah lain yang dianggap berbahaya yaitu di sektoral barat daya, selatan, tenggara, timur laut dan utara di jarak sejauh 7,5 km dari puncak.
(ANTARA)
Dikutip dari laman media sosial resminya dari Jakarta, Senin dini hari WIB, BNPB menyebut bahwa sinar api terang dari lava pijar di kawah puncak juga teramati dari kamera pemantau (CCTV) Bukitasah di lereng timur.
Selain itu, erupsi yang disertai abu tebal juga terjadi terus menerus.
Terkait aktivitas gempa, data BNPB yang bersumber dari Pos Pengamatan Gunungapi Agung PVMBG, Rendang, menyatakan bahwa tremor non-harmonik terjadi selama enam jam.
Adapun tremor non-harmonik, biasa pula disebut "spasmodic burst" atau "spasmodic tremor" adalah rentetan beberapa gempa vulkanik dimana satu gempa muncul sebelum gempa sebelumnya selesai.
Namun BNPB menyebut tidak ada tercatat adanya tremor harmonik sepanjang pukul 18.00 WITA-24.00 WITA.
Fakta-fakta itu membuat BNPB masih menetapkan bahwa daerah berbahaya yang tidak boleh ada aktivitas adalah di radius enam kilometer dari puncak Gunung Agung.
Wilayah lain yang dianggap berbahaya yaitu di sektoral barat daya, selatan, tenggara, timur laut dan utara di jarak sejauh 7,5 km dari puncak.
(ANTARA)