Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Terkait adanya rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik, PLN menegaskan tidak mewajibkan warga masyarakat untuk melakukan penambahan daya listrik, kata Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Ia menjelaskan penyederhanaan golongan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga kelas 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. Namun, penambahan daya tersebut bersifat opsional dan tidak ada unsur paksaan.

"Masyarakat pasti berpikir rasional, tidak tiba-tiba menambah listrik kalau dia tidak perlu. Kami juga tidak perlu beli MCB berlebihan, ya sesuai permintaan. Kami tidak paksakan, begitu ada permintaan baru kami laksanakan," kata Sofyan di Jakarta, Kamis.

Sofyan mengatakan PLN menawarkan penambahan daya secara gratis agar masyarakat bisa lebih leluasa mengakses tenaga listrik.

Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik karena masyarakat tidak akan dikenakan penambahan biaya selama pemakaian listriknya tetap, mengingat besaran tarif listrik per kWh tidak akan berubah serta biaya abonemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal.

Saat ini tarif listrik per kWh pada golongan 1.300-5.500 VA berada pada harga Rp1.467,28 /kWh.

Sofyan menyebutkan meskipun program ini masih sebatas rencana, sudah banyak pengaduan dari pelanggan karena mengalami kesulitan penambahan daya.

"Mungkin dulu biaya penggantian golongan begitu mahal karena ada biaya tambahan dan dayanya terbatas. Hari ini saja cadangan listrik kita mencukupi antara 30-40 persen," ungkapnya.
(ANTARA)

Pewarta : Mentari Dwi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024