Putussibau, Kaimantan Barat (ANTARA Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono SH, MH, menuntut hukuman mati terhadap Chong Chee Kok (42), terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,646,89 kilogram dan 1.988 butir ekstasi, saat sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Dalam persidangan yang digelar Senin (24/7) itu, tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Rudy Hartono yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, didampingi jaksa lainnya.
Sementara itu, sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, yaitu Saputro Handoyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan Veronica Sekar Widuri serta Panitera Ali Rahman.
Atas tuntutan tersebut terdakwa terlihat terkejut dan pasrah, meskipun demikian melalui penterjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembelaan.
Majelis Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merupanan hak terdakwa.
"Untuk sidang pembelaan dakwaan akan dilaksanakan satu minggu setelah pembacaan tuntutan, yaitu pada 31 Juli 2017," kata Majelis Hakim persidangan tersebut.
Chong Chee Kok beserta 31,646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu 30 Nopember 2016 pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (ANTARA)
Dalam persidangan yang digelar Senin (24/7) itu, tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Rudy Hartono yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, didampingi jaksa lainnya.
Sementara itu, sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, yaitu Saputro Handoyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan Veronica Sekar Widuri serta Panitera Ali Rahman.
Atas tuntutan tersebut terdakwa terlihat terkejut dan pasrah, meskipun demikian melalui penterjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembelaan.
Majelis Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merupanan hak terdakwa.
"Untuk sidang pembelaan dakwaan akan dilaksanakan satu minggu setelah pembacaan tuntutan, yaitu pada 31 Juli 2017," kata Majelis Hakim persidangan tersebut.
Chong Chee Kok beserta 31,646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu 30 Nopember 2016 pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (ANTARA)