Jakarta (ANTARA Lampung) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas menolak kebijakan lima hari sekolah yang rencananya akan diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Juli 2017, karena dikhawatirkan akan memunculkan kegaduhan baru, kata Wakil Ketua Umum PPP Arwani Tomafi.

"Kebijakan memaksakan perubahan jam belajar siswa sekolah akan memunculkan kegaduhan baru. Kami meminta Mendiknas untuk mengurungkan kebijakan itu," kara Arwani di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan kebutuhan untuk mereformasi dunia pendidikan Indonesia saat ini bukan dengan mengubah jam belajar siswa.

Menurut dia, harus dipastikan bahwa semua anak bangsa ini bisa mengenyam pendidikan di sekolah, pastikan kesejahteraan guru terjamin, pastikan sarana prasarana sekolah tersedia dengan kualitas memadai.

"Kebijakan perubahan jam sekolah itu dirasa jauh dari rasa keadilan, tidak memahami kearifan lokal serta tidak menghargai sejarah keberadaan lembaga pendidikan di masyarakat yang sudah berkembang dan berlangsung jauh sebelum kemerdekaan," ujarnya.

Arwani menjelaskan sistem dan proses belajar dan mengajar yang sekarang ini sudah berjalan dengan baik misalnya pengayaan jam pelajaran di luar sekolah melalui kursus, pengajian, madrasah diniyyah.

Apabila kebijakan lima hari sekolah dengan menambah durasi diruang kelas ini diterapkan maka ini akan mematikan lembaga pendidikan seperti madrasah diniyyah.

"Madrasah Diniyyah sudah terbukti selama ini menjadi pusat pembentukan karakter anak. Tidak hanya pengajaran nilai-nilai agama semata tetapi juga pengamalannya bahkan menjadi benteng pertahanan Pancasila dan NKRI," katanya.

Ia menegaskan apabila kebijakan itu dipaksakan maka sama saja menganggap semua itu ahistoris sehingga DPP PPP memerintahkan Fraksi PPP di DPR untuk menolak kebijakan tersebut dan meminta menteri untuk mengklarifikasi kebijakan ini secara serius.

Kemendikbud akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan di seluruh Indonesia mulai Juli 2017 dan pemerintah sedang menyusun regulasi terkait kebijakan tersebut. (ANTARA)

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024