Jakarta (ANTARA Lampung) - Polri mengirimkan tujuh tim untuk memburu tujuh tersangka narkoba yang melarikan diri dari Ruang Tahanan Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa para tahanan melarikan diri dengan melubangi tembok kamar mandi.
"Mereka melubangi tembok kamar mandi di kamar nomor 5 dengan menggunakan batang besi sepanjang 30 cm kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Otak setinggi 2,5 meter," katanya.
Ketujuh tahanan yang melarikan diri tersebut merupakan tahanan yang berasal dari berbagai kasus narkoba yaitu:
1. Azizul alias Izul (30 tahun) tersangka kasus shabu
2. Ridwan R alias mame (22 tahun) tersangka kasus shabu
3. Cai Chang alias Antoni (49 tahun) tersangka kasus shabu
4. Anthony alias Ridwan (33 tahun) tersangka kasus ganja
5. Amiruddin alias Amir (27 tahun) tersangka kasus ganja
6. Ricky Felani alias Ruslan (30 tahun) tersangka kasus ganja
7. Sukma Jaya alias Jaya (34 tahun) tersangka kasus ganja.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Polri telah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada bagian belakang ruang tahanan Tipid IV Narkoba dan di RS Pusat Otak Nasional.
"Terlihat pada rekaman CCTV jam 04.15 WIB para tersangka membobok tembok tahanan," katanya.
Selain melakukan pengejaran, Polri juga akan melacak alamat keluarga masing-masing tahanan.
Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut, Polri akan melakukan evaluasi terhadap prosedur penjagaan tahanan serta memeriksa para petugas yang tengah bertugas saat para tahanan melarikan diri.
"Melakukan analisis evaluasi sistem penjagaan tahanan, ruang tahanan dan tempat-tempat yang disinyalir mudah untuk para tersangka melarikan diri," katanya. (Ant)
Direktur Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa para tahanan melarikan diri dengan melubangi tembok kamar mandi.
"Mereka melubangi tembok kamar mandi di kamar nomor 5 dengan menggunakan batang besi sepanjang 30 cm kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Otak setinggi 2,5 meter," katanya.
Ketujuh tahanan yang melarikan diri tersebut merupakan tahanan yang berasal dari berbagai kasus narkoba yaitu:
1. Azizul alias Izul (30 tahun) tersangka kasus shabu
2. Ridwan R alias mame (22 tahun) tersangka kasus shabu
3. Cai Chang alias Antoni (49 tahun) tersangka kasus shabu
4. Anthony alias Ridwan (33 tahun) tersangka kasus ganja
5. Amiruddin alias Amir (27 tahun) tersangka kasus ganja
6. Ricky Felani alias Ruslan (30 tahun) tersangka kasus ganja
7. Sukma Jaya alias Jaya (34 tahun) tersangka kasus ganja.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Polri telah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada bagian belakang ruang tahanan Tipid IV Narkoba dan di RS Pusat Otak Nasional.
"Terlihat pada rekaman CCTV jam 04.15 WIB para tersangka membobok tembok tahanan," katanya.
Selain melakukan pengejaran, Polri juga akan melacak alamat keluarga masing-masing tahanan.
Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut, Polri akan melakukan evaluasi terhadap prosedur penjagaan tahanan serta memeriksa para petugas yang tengah bertugas saat para tahanan melarikan diri.
"Melakukan analisis evaluasi sistem penjagaan tahanan, ruang tahanan dan tempat-tempat yang disinyalir mudah untuk para tersangka melarikan diri," katanya. (Ant)