Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta camat dan lurah untuk melakukan pemeriksaan izin mendirikan bangunan (IMB), jika sudah habis segera melakukan registrasi sebab pemerintah kota telah memberikan keringanan.
"Camat dan lurah sudah saya minta untuk kembali melakukan pemeriksaan izin bangunan, sebab pemkot mempunyai program yakni memberikan pengurangan dan keringanan retribusi izin mendirikan bangunan," kata dia di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, ini tidak lain untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan prima dari pemerintah kota (pemkot).
Ia melanjutkan, apalagi dalam mengurus IMB di Kota Bandarlampung sangat mudah cukup datang ke gedung satu atap Pemkot Bandarlampung dan menunggu hingga beberapa hari izin akan segera ke luar.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor perizinan, oleh sebab itu warga diminta segera mengurusnya," kata dia.
Untuk biaya besaran retribusi IMB ditetapkan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi tertentu, besaran pengurangan atau keringanan retribusi sebesar 50 persen dari ketetapan pokok retribusi berdasarkan surat ketetapan retribusi daerah,
"Masyarakat Bandarlampung harus manfaatkan kesempatan ini, dengan membayar retribusi IMB mendapatkan potongan sebesar 50 persen dari jumlah retribusi yang ditetapkan," kata dia.
Ia mengatakan, camat dan lurah pun telah ditargetkan agar bisa menyetorkan 200 berkas IMB, ini dilakukan agar pelayan masyarakat bisa turun untuk sosialisasi ke warganya bahwa pembuatan izin diskon 50 persen.
Selain itu, lurah harus tanggungjawab terhadap program diskon pengurusan IMB, ini bentuknya berupa mengetahui kebenaran bangunan yang ada di daerahnya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Bangunan yang mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk kepengurusan IMB yakni yang telah berdiri tahun 2010 ke bawah untuk rumah dan komersil di tahun 2011 ke bawah," katanya.
Camat dan lurah pun, lanjut Herman, harus monitoring serta memberi tahu masyarakat terkait program ini.(Ant)
"Camat dan lurah sudah saya minta untuk kembali melakukan pemeriksaan izin bangunan, sebab pemkot mempunyai program yakni memberikan pengurangan dan keringanan retribusi izin mendirikan bangunan," kata dia di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, ini tidak lain untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan prima dari pemerintah kota (pemkot).
Ia melanjutkan, apalagi dalam mengurus IMB di Kota Bandarlampung sangat mudah cukup datang ke gedung satu atap Pemkot Bandarlampung dan menunggu hingga beberapa hari izin akan segera ke luar.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor perizinan, oleh sebab itu warga diminta segera mengurusnya," kata dia.
Untuk biaya besaran retribusi IMB ditetapkan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi tertentu, besaran pengurangan atau keringanan retribusi sebesar 50 persen dari ketetapan pokok retribusi berdasarkan surat ketetapan retribusi daerah,
"Masyarakat Bandarlampung harus manfaatkan kesempatan ini, dengan membayar retribusi IMB mendapatkan potongan sebesar 50 persen dari jumlah retribusi yang ditetapkan," kata dia.
Ia mengatakan, camat dan lurah pun telah ditargetkan agar bisa menyetorkan 200 berkas IMB, ini dilakukan agar pelayan masyarakat bisa turun untuk sosialisasi ke warganya bahwa pembuatan izin diskon 50 persen.
Selain itu, lurah harus tanggungjawab terhadap program diskon pengurusan IMB, ini bentuknya berupa mengetahui kebenaran bangunan yang ada di daerahnya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Bangunan yang mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk kepengurusan IMB yakni yang telah berdiri tahun 2010 ke bawah untuk rumah dan komersil di tahun 2011 ke bawah," katanya.
Camat dan lurah pun, lanjut Herman, harus monitoring serta memberi tahu masyarakat terkait program ini.(Ant)