Pol PP tidak disiplin dipecat
Sabtu, 22 Oktober 2016 8:50 WIB
Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/ist)
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan polisi pamong praja (Pol PP) tidak disiplin akan dipecat, terutama yang bermasalah dengan hukum.
"Kita akan pecat Pol PP yang tidak disiplin, apalagi terkena masalah hukum," kata dia di Bandarlampung.
Dia mengatakan, anggota Satpol PP berstatus PNS akan dipindahkan bila tak disiplin, sedangkan yang berstatus tenaga kontrak sukarela (TKS) langsung dipecat.
Ia melanjutkan, pihaknya pun telah melakukan berbagai langkah untuk pembinaan, agar tidak ada lagi Pol PP yang tersangkut masalah hukum.
"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi Pol PP yang bermasalah," kata dia.
Ia menjelaskan, pegawai yang terjerat pidana atau melanggar hukum tetap diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung meringkus Hendra Saputra (28), oknum Pol PP Kota Bandarlampung, setelah menindaklanjuti laporan Mutia, pemilik jasa mobil sewaan.
Dia mengatakan, sudah banyak oknum Pol PP yang dipecat karena tersangkut kasus tindak kriminalitas, narkoba dan indisipliner.
"Tahun ini sudah dua yang kita pecat dan kemungkinan bisa bertambah karena dari laporan yang diterima banyak Pol PP yang sudah dikirim surat tegar karena indisipliner," kata dua.
Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu pun pihaknya menggelar test urine tehadap PNS di lingkup Pemkot Bandarlampung sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
Dalam menjalankan program tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandarlampung.*
"Kita akan pecat Pol PP yang tidak disiplin, apalagi terkena masalah hukum," kata dia di Bandarlampung.
Dia mengatakan, anggota Satpol PP berstatus PNS akan dipindahkan bila tak disiplin, sedangkan yang berstatus tenaga kontrak sukarela (TKS) langsung dipecat.
Ia melanjutkan, pihaknya pun telah melakukan berbagai langkah untuk pembinaan, agar tidak ada lagi Pol PP yang tersangkut masalah hukum.
"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi Pol PP yang bermasalah," kata dia.
Ia menjelaskan, pegawai yang terjerat pidana atau melanggar hukum tetap diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung meringkus Hendra Saputra (28), oknum Pol PP Kota Bandarlampung, setelah menindaklanjuti laporan Mutia, pemilik jasa mobil sewaan.
Dia mengatakan, sudah banyak oknum Pol PP yang dipecat karena tersangkut kasus tindak kriminalitas, narkoba dan indisipliner.
"Tahun ini sudah dua yang kita pecat dan kemungkinan bisa bertambah karena dari laporan yang diterima banyak Pol PP yang sudah dikirim surat tegar karena indisipliner," kata dua.
Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu pun pihaknya menggelar test urine tehadap PNS di lingkup Pemkot Bandarlampung sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkoba.
Dalam menjalankan program tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandarlampung.*
Pewarta : Roy BP
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LavAni Navy sapu bersih putaran pertama Final Four Livoli Divisi Utama 2025
13 October 2025 5:06 WIB
Pelatih voli Indonesia tetap siapkan tim, terlepas Vietnam diskualifikasi atau tidak
13 August 2025 10:16 WIB
Vietnam taklukkan Indonesia pada laga perdana Kejuaraan Dunia Bola Voli U-21
07 August 2025 21:12 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot Bandarlampung kedepankan upaya preventif ke pelaku parkir liar di badan jalan
03 June 2026 21:15 WIB
Rycko Menoza tekankan pentingnya silaturahmi dan nilai keluarga bagi generasi muda
30 May 2026 12:36 WIB