Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) RI mengeluarkan peraturan pemerintah (Permen) terkait pengendalian lahan di pedesaan guna meningkatkan ketahanan pangan dan menghindari praktik "ijon".
"Permen itu sebenarnya pengendalian bagi kepemilikan lahan pertanian mencegah upaya agar tidak ada siapa pun bukan penduduk di situ apalagi bukan petani," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan di Bandarlampung, Selasa.
Ferry menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran bertajuk "Transformasi Agraria dan Tata Ruang Untuk Membangun Desa" di Universitas Lampung (Unila).
Kementerian ATR/BPN RI menerbitkan Permen Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.
Dikatakan Ferry, bagi siapa pun yang tidak memiliki riwayat dengan lahan pertanian tersebut terlebih bukan dari kalangan petani maka hal tersebut dikhawatirkan berprofesi "ijon".
"Kita harus lihat hubungan orang dengan riwayat tanah itu karena kalau lahannya untuk pertanian tapi orangnya dari luar siapa tahu dia mengijon," ujar Ferry.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebutkan Permen Nomor 18/2016 itu untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di pedesaan sesuai aspek tata ruang sehingga tidak diperkenankan bagi bangunan komersial.
Ferry menegaskan pihaknya akan menekankan aspek pemanfaatan dan riwayat kepemilikan lahan pertanian agar menjaga proporsional tata ruang, kelanjutan pertanian, serta keberpihakan pada para petani.
"Jangan sampai aspek tata ruangnya terjaga namun aspek kepemilikannya kita biarkan jadi kita cegah atas bawah," tegas politisi Partai NasDem tersebut.
"Permen itu sebenarnya pengendalian bagi kepemilikan lahan pertanian mencegah upaya agar tidak ada siapa pun bukan penduduk di situ apalagi bukan petani," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan di Bandarlampung, Selasa.
Ferry menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran bertajuk "Transformasi Agraria dan Tata Ruang Untuk Membangun Desa" di Universitas Lampung (Unila).
Kementerian ATR/BPN RI menerbitkan Permen Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.
Dikatakan Ferry, bagi siapa pun yang tidak memiliki riwayat dengan lahan pertanian tersebut terlebih bukan dari kalangan petani maka hal tersebut dikhawatirkan berprofesi "ijon".
"Kita harus lihat hubungan orang dengan riwayat tanah itu karena kalau lahannya untuk pertanian tapi orangnya dari luar siapa tahu dia mengijon," ujar Ferry.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebutkan Permen Nomor 18/2016 itu untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di pedesaan sesuai aspek tata ruang sehingga tidak diperkenankan bagi bangunan komersial.
Ferry menegaskan pihaknya akan menekankan aspek pemanfaatan dan riwayat kepemilikan lahan pertanian agar menjaga proporsional tata ruang, kelanjutan pertanian, serta keberpihakan pada para petani.
"Jangan sampai aspek tata ruangnya terjaga namun aspek kepemilikannya kita biarkan jadi kita cegah atas bawah," tegas politisi Partai NasDem tersebut.