Lampung Timur, (Antara Lampung) -Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menerbitkan surat peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Lampung Timur pengganti Zaiful Bokhari dan Yusran Amirullah yang maju dalam pencalonan kepala daerah kabupaten tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Timur, Yusmar Sirya, di Sukadana, Lampung Timur, Rabu, membenarkan telah menerima surat keputusan Gubernur Lampung tentang peresmian penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung Timur, dan telah meneruskan surat keputusan gubernur itu kepada masing-masing calon penggantinya.
"Sudah kami teruskan suratnya," ujarnya.
Surat Keputusan Gubernur Lampung itu bernomor: G/594/B.II/HK/2015 tertanggal 17 Desember 2015 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur masa jabatan 2014/2019.
Dua anggota DPRD Lampung Timur yang menjalani proses penggantian antarwaktu, yakni Zaiful Bokhari dari Partai Demokrat dan Yusran Amirullah dari Partai NasDem.
Keduanya sebelumnya maju dalam pemilihan kepala daerah Lampung Timur dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD setempat, sebagai syarat dalam pencalonannya.
Selanjutnya, posisi Zaiful Bokhari akan digantikan oleh Edi Prabowo, dan Yusran Amirullah akan digantikan oleh Faizal Risa.
Faizal Risa, Pengurus Partai NasDem Lampung Timur itu, saat dihubungi mengatakan telah menerima surat keputusan Gubernur Lampung tersebut.
"Suratnya telah saya terima Senin (21/12) dari kantor sekretariat dewan," ujar Faizal.
Dia berharap agar Sekretariat Dewan Lampung Timur segera memproses keputusan Gubernur Lampung tersebut.
Sedangkan Edi Prabowo, pengganti Zaiful Bokhari mengaku belum menerima surat keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan dirinya.
"Saya belum menerima surat itu, tapi mungkin sudah di Sekretariat Dewan Lampung Timur," ujar Prabowo saat dikonfirmasi tentang proses PAW itu.*
Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Timur, Yusmar Sirya, di Sukadana, Lampung Timur, Rabu, membenarkan telah menerima surat keputusan Gubernur Lampung tentang peresmian penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung Timur, dan telah meneruskan surat keputusan gubernur itu kepada masing-masing calon penggantinya.
"Sudah kami teruskan suratnya," ujarnya.
Surat Keputusan Gubernur Lampung itu bernomor: G/594/B.II/HK/2015 tertanggal 17 Desember 2015 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur masa jabatan 2014/2019.
Dua anggota DPRD Lampung Timur yang menjalani proses penggantian antarwaktu, yakni Zaiful Bokhari dari Partai Demokrat dan Yusran Amirullah dari Partai NasDem.
Keduanya sebelumnya maju dalam pemilihan kepala daerah Lampung Timur dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD setempat, sebagai syarat dalam pencalonannya.
Selanjutnya, posisi Zaiful Bokhari akan digantikan oleh Edi Prabowo, dan Yusran Amirullah akan digantikan oleh Faizal Risa.
Faizal Risa, Pengurus Partai NasDem Lampung Timur itu, saat dihubungi mengatakan telah menerima surat keputusan Gubernur Lampung tersebut.
"Suratnya telah saya terima Senin (21/12) dari kantor sekretariat dewan," ujar Faizal.
Dia berharap agar Sekretariat Dewan Lampung Timur segera memproses keputusan Gubernur Lampung tersebut.
Sedangkan Edi Prabowo, pengganti Zaiful Bokhari mengaku belum menerima surat keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan dirinya.
"Saya belum menerima surat itu, tapi mungkin sudah di Sekretariat Dewan Lampung Timur," ujar Prabowo saat dikonfirmasi tentang proses PAW itu.*