63 sengketa pilkada didaftarkan ke MK
Minggu, 20 Desember 2015 20:27 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Hingga Minggu (20/11), sebanyak 63 sengketa pemilihan kepala daerah serentak telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Data yang didperoleh dari Pusat Informasi MK di Jakarta, Minggu, menyebutkan, pendaftaran sengketa pilkada serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.
Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.
MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16--22 Desember 2015.
Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam.
Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12).(Ant)
Data yang didperoleh dari Pusat Informasi MK di Jakarta, Minggu, menyebutkan, pendaftaran sengketa pilkada serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.
Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.
MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16--22 Desember 2015.
Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam.
Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12).(Ant)
Pewarta : Agita Tarigan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Meski lewat batas waktu pendaftaran, MK tetap terima gugatan pilkada
13 December 2024 6:41 WIB, 2024
RK-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK hingga batas akhir pendaftaran
12 December 2024 5:56 WIB, 2024
Kemenkum Lampung dorong percepatan sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi
16 September 2026 12:54 WIB
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Lampung dorong percepatan sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi
16 September 2026 12:54 WIB
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Polres Lampung Selatan sita 769 kartrid mengandung etomidate di Bakauheni
04 September 2026 20:19 WIB