Sendang Baru, Lampung Tengah (ANTARA Lampung) - Para petani di Pubian dan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung meminta perizinan pengelolaan hutan kemasyarakatan di daerah ini segera dikeluarkan, karena sudah lama dinantikan untuk kepastian izin pengelolaan lahan budidaya itu.
"Perizinan pengelolaan hutan kemasyarakatan itu masih harus ke tingkat provinsi setelah pemberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengharuskan pengeluaran izin dikeluarkan oleh gubernur," ujar Ketua Gabungan Kelompok Tani Wana Tekad Mandiri, Jumino, di Sendang Baru, Lampung Tengah, Sabtu (29/8).
Menurut dia, pengurusan perizinan HKm ini sudah sangat lama diproses namun belum juga keluar izinnya, sehingga membuat masyarakat khawatir atas seluruh upaya yang telah dilakukan untuk mengembangkan pengelolaan kawasan hutan di daerah ini.
"Selama ini sebanyak delapan kelompok yang mengelola HKm seluas 7 ribu hektare telah dilakukan dengan baik, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutannya," kata dia pula.
Bahkan, menurut Misbah, pengelola HKm Krida Caroko, sekitar 75 persen perekonomian masyarakat setempat bersumber dari pemanfaatan hasil hutan tersebut.
"Kami tidak mau hanya jadi penonton apabila ada kesalahan tanpa adanya perizinan dan pengusahaan hutan secara legal dari pemerintah provinsi," kata dia pula.
Namun, hingga saat ini perizinannya belum juga keluar meskipun penetapan areal kerja (PAK) pada 2013 telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Memang, saat dikeluarkan PAK terjadi kesalahan dalam penetapan, sehingga terdapat nama anggota yang tidak termasuk dalam SK tersebut yang membuat lambat keluar perizinan dari provinsi," ujarnya pula.
Hal serupa dikatakan oleh Soderi, pengelola HKm lainnya yang menyebutkan, perizinan HKm di Tanggamus atau wilayah lain sudah keluar namun apabila dibandingkan mengenai kondisi hutannya cenderung tidak lebih baik dari Lampung Tengah.
"Kenapa hal tersebut bisa demikian, padahal kami sudah melaksanakan seluruh tanggung jawab pengelolaan hutan yang baik hingga mampu menciptakan embung penampungan air yang dimanfaatkan untuk mengairi lahan sawah di daerah itu," ujarnya lagi.
Ia berharap pemerintah dapat segera menerbitkan perizinan pengelolaan HKm di wilayah Sendang Agung Lampung Tengah tersebut.
"Perizinan pengelolaan hutan kemasyarakatan itu masih harus ke tingkat provinsi setelah pemberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengharuskan pengeluaran izin dikeluarkan oleh gubernur," ujar Ketua Gabungan Kelompok Tani Wana Tekad Mandiri, Jumino, di Sendang Baru, Lampung Tengah, Sabtu (29/8).
Menurut dia, pengurusan perizinan HKm ini sudah sangat lama diproses namun belum juga keluar izinnya, sehingga membuat masyarakat khawatir atas seluruh upaya yang telah dilakukan untuk mengembangkan pengelolaan kawasan hutan di daerah ini.
"Selama ini sebanyak delapan kelompok yang mengelola HKm seluas 7 ribu hektare telah dilakukan dengan baik, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutannya," kata dia pula.
Bahkan, menurut Misbah, pengelola HKm Krida Caroko, sekitar 75 persen perekonomian masyarakat setempat bersumber dari pemanfaatan hasil hutan tersebut.
"Kami tidak mau hanya jadi penonton apabila ada kesalahan tanpa adanya perizinan dan pengusahaan hutan secara legal dari pemerintah provinsi," kata dia pula.
Namun, hingga saat ini perizinannya belum juga keluar meskipun penetapan areal kerja (PAK) pada 2013 telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Memang, saat dikeluarkan PAK terjadi kesalahan dalam penetapan, sehingga terdapat nama anggota yang tidak termasuk dalam SK tersebut yang membuat lambat keluar perizinan dari provinsi," ujarnya pula.
Hal serupa dikatakan oleh Soderi, pengelola HKm lainnya yang menyebutkan, perizinan HKm di Tanggamus atau wilayah lain sudah keluar namun apabila dibandingkan mengenai kondisi hutannya cenderung tidak lebih baik dari Lampung Tengah.
"Kenapa hal tersebut bisa demikian, padahal kami sudah melaksanakan seluruh tanggung jawab pengelolaan hutan yang baik hingga mampu menciptakan embung penampungan air yang dimanfaatkan untuk mengairi lahan sawah di daerah itu," ujarnya lagi.
Ia berharap pemerintah dapat segera menerbitkan perizinan pengelolaan HKm di wilayah Sendang Agung Lampung Tengah tersebut.