Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Anggota Satuan Narkotika Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang warga Desa Gedung Negara Simpang Tulung Buyut, Hulu Sungkai, Lampung Utara yang kedapatan memiliki paket sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy di Kotabumi, Sabtu (13/6), membenarkan penangkapan seorang pemuda yang sedang menuju lokasi tempat mereka memakai narkoba tersebut di jalan Simpang Tulung Buyut.

"Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung menghadangnya. Tersangka berhasil kami amankan, dan didapati di saku celananya ada narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang sabu-sabu seharga Rp600 ribu di kantong celananya dan tiga paket ukuran sedang di bawah jok sepeda motor tersangka.

"Dia kami jerat dengan pasal 114, 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Jhon.

Dia mengatakan tersangka Hendra Atmajaya (27) bin Jalaludin, merupakan warga Gedung Negara Simpang Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, semula diamankan polisi ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario yang tidak memakai plat nomor kendaraan.

Saat itu, karena anggota kepolisian setempat curiga, lantas menghentikan kendaraan tersangka.

Namun saat diberhentikan, tersangka Hendra tidak mengindahkannya sehingga anggota polisi melakukan pengejaran.

Ketika melarikan diri itu, sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh, dan polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu paket sabu-sabu di saku celananya.

"Saat digeledah pada sepeda motor tersangka ada juga tiga paket sedang sabu-sabu yang tidak diakui sebagai miliknya," ujarnya.

Hendra Atmajaya di hadapan polisi mengakui pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Saya memakai sabu-sabu sudah lama Pak, saya belinya dari teman dan saat di perjalanan saya ditangkap," ujarnya.
 

Pewarta : Sarnubi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024