Kotabumi, Lampung, (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara segera melimpahkan perkara Rachmat Hartono, Ketua DPRD Lampung Utara, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dalam kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi pada 2012 senilai Rp6,7 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kotabumi, Ardi Wibowo, di Kotabumi, Sabtu (2/5) menjelaskan, pihaknya tinggal melengkapi dokumen dan pemberkasaan terkait penangkapan dan penahanan Rachmat Hartono yang berhasil diamankan tim Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Minggu depan akan kami limpahkan kasusnya, karena memang pemeriksaan sendiri sudah selesai semua. Setelah dilakukan penangkapan, perkara ini bisa langsung disidangkan," kata Ardi lagi.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dari pemecahan perkara sebelumnya (splitsing) terdakwa Enal cs di persidangan putusan perkara yang sudah-sudah memang adanya indikasi tindak pidana korupsi kasus pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi pada tahun anggaran 2012 senilai Rp6,7 miliar oleh Rachmat Hartono.

"Pemeriksaan sudah cukup, kami tinggal melengkapi berkas-berkas penahanan dan penangkapan serta segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Setelah tiga bulan menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kotabumi Lampung Utara, Rachmat Hartono (RH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi tahun anggaran 2012 senilai Rp6,7 miliar ditangkap pada Kamis (23/4) pukul 11.00 WIB.

Ia ditangkap oleh Tim Monitoring Center Kejagung RI dan Satgas Khusus Kejagung ketika tengah berada kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat hendak menghadiri wisuda anaknya.

RH menjadi tersangka karena bertindak selaku Direktur PT Way Sabuk.

Dia turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi tahun anggaran 2011-- 2012 tersebut.

Dalam kasus itu, RH telah dipanggil tiga kali oleh Kejari Kotabumi namun tidak pernah hadir. Panggilam pertama pada 8 Desember 2014, dan panggilan kedua 15 Desember 2014, lalu panggilan ketiga pada 18 Desember 2014.

Karena itu, tim penyidik Kejari Kotabumi, Kepala Kejari Kotabumi menerbitkan surat DPO dengan Nomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015 atas nama RH.

Dengan adanya surat DPO itu, Kepala Kejari Kotabumi memberikan surat perintah penangkapan dan mengerahkan tim intelijen ke berbagai wilayah di Lampung untuk memburu tersangka.

Dalam kasus itu juga, selain RH yang ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu Kejari Kotabumi telah menahan tiga orang tersangka lainya pada Senin (8/12) tahun 2014 lalu.

Ketiga tersangka itu, Zainudin selaku Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum setempat, di saat pengerjaan proyek tersebut berjalan, dan Legiono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Sulistyawan selaku pengawas konsultan.

Saat ini, dua orang dari tiga tersangka masih aktif sebagai Kabid Bina Marga, yaitu Zainudin alias Ucok, dan Legiono menjabat sebagai Kasi Peningkatan Jalan Dinas Pekerjaan Umum. Ketiga tersangka ini sudah menjalani hukuman di Rutan Way Hui Bandarlampung.

Proses hukum kasus korupsi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam pengerjaan proyek yang berlangsung selama dua tahun ini, negara dirugikan sebesar Rp520.477.974,20.

Kasus ini sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi sejak Desember tahun 2013.

Penetapan tersangka dilakukan sejak bulan Juli 2014, berdasarkan surat nomor 54/N.8.13/FD1/07/2014 tanggal 14 Juli 2014, seperti dijelaskan A Muchlis yang saat itu menjabat Kasi Pidsus Kejari Kotabumi.

Pewarta : Gatot Arifianto
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024