Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga wilayah kepulauan di daerah ini.

"Kasus penjualan Pulau Tabuan kasusnya sudah diangkat ke meja hijau oleh masyarakat setempat, perlu perhatian Pemprov Lampung untuk melindungi wilayah pulau-pulau di Lampung ini," kata Andi Khoirul JN, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Lampung, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, berita tentang penjualan Pulau Tabuan bukanlah hal yang pertama kali terjadi, mengingat sekitar setahun yang lalu pernah juga terjadi.

"Kasus itu pun berlanjut ke persidangan, dan saat itu akhirnya warga penghuni pulau itu memenangkan perkara tersebut," ujarnya.

Warga Pulau Tabuan telah memperoleh hak pengelolaan sejak lama, dan dalam surat pengelolaan itu disebutkan batas-batasnya adalah laut, baik di utara, selatan, timur dan barat.

"Penduduk Pulau Tabuan adalah masyarakat hukum adat sehingga berhak mengelola pulau tersebut seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 33 UU Nomor 1 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," katanya.

Dalam kasus penjualan lahan di Pulau Tabuan, ia menyatakan pihak penjual memakai dasar hak pakai melalui surat dari tahun 1992 diberikan oleh Kepala Pekon Sawang Balak.

"Jika kita berkaca pada UU Pokok Agraria, penduduk Pulau Tabuan yang merupakan masyarakat hukum adat memiliki hak milik yang dikuatkan juga dengan surat keterangan dari pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu, sedangkan pihak penjual mempunyai hak pakai yang diberikan oleh Kepala Pekon Sawang Balak dari tahun 1992," ujarnya tentang status pengelolaan pulau itu.

Dia menegaskan, kedudukan kedua hak itu lebih tinggi hak milik yang merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah (pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria), sedangkan hak pakai adalah hak menggunakan/memungut hasil dari atas tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain (pasal 40 ayat 1 UU Pokok Agraria).

Pulau Tabuan adalah salah satu pulau di Provinsi Lampung, terletak di perairan Teluk Semaka.

Ia mengingatkan, Pulau Tabuan merupakan salah satu destinasi wisata Lampung dan wajib dilestarikan karena Pulau Tabuan juga memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sudah dikelola oleh warga yang menghuni pulau ini dari zaman penjajahan Belanda.

Isu dan persoalan penjualan pulau tertentu di Lampung belakangan beberapa kali sempat mengemuka, bahkan menjadi salah satu isu nasional.(Ant)