Jakarta (ANTARA Lampung) - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menegaskan tidak mengenal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Pak Abraham," kata Emir usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/2), terkait penyidikan kasus dugaan pertemuan politik yang dilakukan ketua KPK itu.
Saat ditanya terkait upaya peringanan kasus proyek PLTU Tarahan dari Samad, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Ya wallahualam, tapi saya berpikir saya nggak pernah diringankan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari 33 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hanya satu saksi yang memberatkannya. "Bahkan 12 orang saksi dari proyek Tarahan nggak ada yang kenal saya, nggak ada yang pernah bertemu saya apalagi bicara soal 'deal'," katanya.
Emir bahkan mempertanyakan vonis yang menurut dia tidak adil. "Orang Amerika yang dipercaya sebagai saksi kunci, nggak hadir di pengadilan, tapi saya tetap dihukum. Kalau keputusannya begitu, di sisi mana saya diringankannya?" ujarnya.
Pemeriksaan Emir menindaklanjuti laporan LSM KPK Watch Indonesia yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pertemuan politik yang dilakukan Samad dengan beberapa petinggi PDI Perjuangan menjelang kontestasi Pilpres 2014.
Dalam pemeriksaan tersebut, Emir dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Emir saat ini masih menjadi pesakitan di LP Sukamiskin, Bandung.
Pada April 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Emir tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Sementara pertemuan Samad dan beberapa petinggi PDI Perjuangan seperti laporan ke Polri, diduga dilakukan pada Maret-April 2014.
"Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Pak Abraham," kata Emir usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/2), terkait penyidikan kasus dugaan pertemuan politik yang dilakukan ketua KPK itu.
Saat ditanya terkait upaya peringanan kasus proyek PLTU Tarahan dari Samad, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Ya wallahualam, tapi saya berpikir saya nggak pernah diringankan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari 33 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hanya satu saksi yang memberatkannya. "Bahkan 12 orang saksi dari proyek Tarahan nggak ada yang kenal saya, nggak ada yang pernah bertemu saya apalagi bicara soal 'deal'," katanya.
Emir bahkan mempertanyakan vonis yang menurut dia tidak adil. "Orang Amerika yang dipercaya sebagai saksi kunci, nggak hadir di pengadilan, tapi saya tetap dihukum. Kalau keputusannya begitu, di sisi mana saya diringankannya?" ujarnya.
Pemeriksaan Emir menindaklanjuti laporan LSM KPK Watch Indonesia yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pertemuan politik yang dilakukan Samad dengan beberapa petinggi PDI Perjuangan menjelang kontestasi Pilpres 2014.
Dalam pemeriksaan tersebut, Emir dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Emir saat ini masih menjadi pesakitan di LP Sukamiskin, Bandung.
Pada April 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Emir tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Sementara pertemuan Samad dan beberapa petinggi PDI Perjuangan seperti laporan ke Polri, diduga dilakukan pada Maret-April 2014.