Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Bukan hanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama  yang menolak Pilkada melalui DPRD, juga sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
 
Pria kelahiran Menggala, 17 Mei 1956 ini sangat kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR yang telah menetapkan UU Pilkada melalui DPRD. Itulah sebabnya  lulusan S MM Universitas Bandarlampung itu   bersama sejumlah bupati/wali kota yang tergabung dalam Apkasi dan Apeksi akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Iajuga tak sungkan menyatakan harapannya agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pro-rakyat,  karena UU Pilkada yang baru dikeluarkan DPR itu  mencederai demokrasi.
 
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ini menyebutkan, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, berarti kepala daerah ini  akan takut dan tunduk kepada DPRD, bukan kepada rakyatnya. Padahal yang lebih tepat adalah pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Menurutnya, presiden, gubernur dan wali kota serta bupati harus dipilih rakyat . Kalau kepala daerah dipilih  DPRD, bukan berarti politik uang akan hilang, tapi malah akan menjadi terstruktur.


Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024